informasi hukum - jaringan dokumentasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2018/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jarıngan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan
terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih dan
bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat
atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; dan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum
yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di
berbagai organisasi perangkat daerah perlu membangun
kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan
informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 39
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor 50
Tahun 2016
- Peraturan ini memuat ketentuan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi JDIH; kewajiban; susunan organisasi; pengelolaan; dan pembiayaan JDIH
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
- 11 hlm
|