Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2018

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 951.766.581.657,00 bertambah sejumlah Rp.96.510.401.970,00 sehingga menjadi Rp. 1.048.276.983.627,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.52
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan