retribusi - pelayanan dasar
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2018/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaıan Tarıf Retrıbusı Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak
sesuai lagi dengan kebutuhan operasional pengelolaan pasar,
indeks harga dan perkembangan perekonomian; dan berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Penetapan Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daearah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun
2011
- Peraturan ini memuat penyesuaian kembali tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 13 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2018.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Empat Lawang
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Sewa Los/Kios Pasar Musi Raya Tebing Tinggi dan
PTM Pendopo Kabupaten Empat Lawang
- 3 hlm
|