sistem-akuntabilitas-kinerja-instansi-pemerintah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2018/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluası atas Implementası Sıstem Akuntabılıtas Kınerja Instansı Pemerıntah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.1 1 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan U No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; PP No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini diatur mengenai Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Empat Lawang digunakan sebagai acuan untuk
melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di SKPD di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP yang dimaksud terlampir dalam Perbup ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
- 17 halaman
|