mekanisme-penyaluran-hibah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung kelancaran Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 khususnya di Kabupaten Empat Lawang, serta untuk tertib Administrasi dalam pengelolaan Keuangan Daerah perlu adanya penyempurnaan Mekanisme Penyaluran Hibah APBD Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.1 Tahun 2007; UU No.15 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.10 Tahun 2016; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden No.4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.51 Tahun 2015; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/2845/SJ tanggal 19 Juni 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018.
- Dalam Perbup ini diatur mengenai Mekanisme Penyaluran Hibah APBD Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengani ruang lingkup Penyaluran Hibah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
- 7 halaman
|