struktur organisasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bantaeng.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
- Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut :
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat daerah;
d. dinas daerah;
e. badan daerah; dan
f. kecamatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
- a. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 2);
d. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 3);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis
Lainnya Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor 2); dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
- 15 halaman
|