kepala daerah - biaya operasional
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bıaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan
kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan
khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasilguna serta
tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya penunjang
Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana Telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 50 Tahun 2016
- Peraturan ini memuat ruang lingkup mengenai a. penganggaran;
b. penggunaan; dan
c. pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 7 hlm
|