Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016

KAWASAN TANPA ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) KTR meliputi: a. tempat pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. fasilitas olahraga yang tertutup; f. angkutan umum ; g. tempat kerja; dan h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan