Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2008

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN MINUMAN KERAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis, sistem Pelaksanaan dan Prosedur Administrasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Bupati ini di buat/disusun oleh Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng bekerjasama dengan Instansi/unit Kerja yang terkait untuk ditetapkan dalam Keputusan Bupat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN MINUMAN KERAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
05 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2008
Tanggal Berlaku
07 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 712 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan