PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2008/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan
disiplin dan produktivitas kerja pegawai
perlu penyeragaman Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bupati
Bantaeng Nomor SE-03/XII/2004 Perihal
Peningkatan Kualitas Keagamaan maka
Pakaian Dinas untuk Pegawai Wanita
perlu diadakan penyesuaian ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822) ;
2
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 53 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3176);
3
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 144) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4741);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps
Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis
Pakaian Sipil, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 50
Tahun 1990 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 1991 tentang Pakaian Dinas
Pegawai di lingkungan Departemen dalam
Negeri, Pejabat Wilayah/Daerah dan
Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor
36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam
dan Atribut Pertahanan Sipil;
12. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor
128 Tahun 1996 tentang Tanda Pengenal
dan Papan Nama di Jajaran Departemen
Dalam Negeri;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB IV
PEMAKAIAN ATRIBUT
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2008.
- NOMOR 4 TAHUN 2008
- 19
|