TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA BERHARGA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Benda Berharga yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- benda berharga sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah yang kondisinya rusak/cacat, hilang, tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki nomoratur, telah mengalami perubahan nilai nominal dan/ atau habis masa berlaku penggunaaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi,sehingga tidak dapat digunakan lagi dan perlu dilakukan penghapusan dan pemusnahan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
- Undang - Undang Nomor 29 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI iINI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA BERHARGA YANG DIGUNAKAN SEBAGAI SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN DAN DASAR PENGHAPUSAN 3. PENGHAPUSAN BENDA BERHARGA 4. PEMUSNAHAN BENDA BERHARGA 5. PEMBEBASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
- 8
|