kepala daerah - biaya penunjang operasional
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bıaya Penunjang Operasıonal Kepala Daerah dan Wakıl Kepala Daerah
Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasil guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
- Peraturan ini mengatur mengenai penganggaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- 7 hlm
|