SISTEM PENGELOLAAN DIKLAT SATU PINTU DENGAN PENERBITAN PERATURAN BUPATI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGELOLAAN DIKLAT SATU PINTU DENGAN PENERBITAN PERATURAN BUPATI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa kegiatan pendidikan dan pelatihan yang
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Parangkat Daerah Kabupaten Bantaeng, perlu dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng selaku pembina, pengawas, fasilitator, dan penyelenggara di bidang kediklatan ;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan dan pelatihan antar
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng, maka diperlukan suatu kebijakan pendidikan dan pelatihan melalui pola satu pintu;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a
dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng tentang Sistem Pengelolaan Diklat Satu Pintu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Kerjasama Daerah;
6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan III;
7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
16 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II;
8. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Kepemimpinan;
9. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
193/IX/6/4/2001 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 73 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidikan dan
Pelatihan Sistem Satu Pintu di Provinsi Sulawesi
Selatan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Bantaeng;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
14. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PERENCANAAN
4. TATA LAKSANA
5. MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
6. PEMBIAYAAN
7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- 6
|