TRAYEK ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN (SEATLE BUS) KABUPATEN BANTAENG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TRAYEK ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN (SEATLE BUS) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi
kota yang aman, tertib, lancar dan nyaman diperlukan adanya penetapan trayek angkutan umum perkotaan (seatle bus) dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk pelaksanaan dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu-Lintas Jalan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. TRAYEK ANGKUTAN UMUM PERKOTAAN
3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2016.
- 3
|