URAIAN -TUGAS KEPALA DINAS - ,SEKRETARIAT,KEPALA BIDANG - ,KEPALA SEKSI DAN KEPALA SUB BAGIAN - PADA DINAS KOPERASI ,- USAHA KECIL DAN MENEGAH - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas , Sekretariat, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 140 peraturan bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi dan tata kerja dinas- dinas Kabupaten Ogan Komering ulu sebagaimana diubah ddengan peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 41 Tahun 2017
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik indonesia No 13/per/M.KUKM/X/2016;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 ;Perbup No 35 Tahun sebagaimana telah diubah dengan perbup No 41 Tahun 2017
- Peraturan ini memuat Susunan Organisasi dan Uraian Tugas pada Dinas Koperasi, USaha Kecil dan Menengah di KAb OKU
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- 13 Hlm
|