KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa;. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Kode Etik Pengelolaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1 KETENTUAN UMUM 2. PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA 3. KODE ETIK 4. KOMITE ETIK 5. PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN 6. SEKRETARIAT KOMITE ETIK 7. PEMBIAYAAN 8.KETENTUAN LAIN-LAIN 9. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
- 15
|