PENYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEYESUAIAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan surat edaran Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE. 2 Tahun
2016 tanggal 7 Januari 2016 tentang Penyesuaian
Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. sehubungan
dengan kebijakan pemerintah atas, penurunan tarif
sebesar 5% untuk tarif angkutan penumpang umum
antar kota, antar provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi dan
tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi,
yang berlaku terhitung dari 15 Januari 2016
dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif
· angkutan umum (angkot dan angdes) yang beroperasi
dalam Wilayah Kabupaten Bone;
b. bahwa sesuai basil rapat dengan Organda Kabupaten
Bone pada tanggal 11 .Januari 2016 di kantor Dinas
'perhubungan Kabupaten Bone , terkait Penyesuaian
Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan
Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Penyesuaian Tarif Penumpang Angkutan Perkotaan
dan Angkutan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten
Bone;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun i 959
•
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang � Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang
Dana Perianggungan Wajib Kecelakaan Penumpang {
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 137
Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 2720);
3. Undang - Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 1964,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2721);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
7. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintahan dalam
Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3410);
- BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
BESARAN TARIF PENUMPANG
BAB Ill
PELAYANAN JASA ANGKUTAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
- NOMOR 11 TAHUN 2016
- 7
|