RETRIBUSI-JASAUSAHA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No 2/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Usaha Pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Thaun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa besaran tarif Retribusi Jasa Usaha pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri telah ditinjau dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Wonogiri yang meliputi perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah;
c. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian maka besaran Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 dan Perbup Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri.
- 13 hlm
|