Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2018

Penyelenggaraan Keolahragaan Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, kepentingan umum, kesadaran, kemandirian, keterpaduan, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Penyelenggaraan keolahragaan di Daerah bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportifitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, serta mengangkat harkat, martabat, kehormatan Daerah dan bangsa. Setiap warga masyarakat di daerah, pelaku olahraga, pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban terkait penyelenggaraan keolahragaan daerah. Pemerintah Daerah bertugas mengarahkan, membina, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan: a. olahraga pendidikan; b. olahraga rekreasi; dan c. olahraga prestasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
LD No. 24/2018, TLD No. 22
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan