Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 923.362.432.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp263.809.358.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp1.181.171.790.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh satujuta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat