PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANAPELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat 2 huruf (c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal serta untuk terwujudnya optimalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, berdasarkan pertimbangan tersebut , dipandang perlu melakukan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan, Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/OT. 140/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes /Per/I/2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2012;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANAPELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERBITAN, PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENDELEGASIAN KEWENANGAN 4. PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN 5. PENGAWASAN, KOORDINASI DAN PELAPORAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PERALIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
- 13
|