rencana-pembangunan-jangka menengah-daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021 sebagai akibat adanya perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah. Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, perlu dilakukan penyesuainan indikator sasaran, indikator kinerja sasaran, penyesuaian penempatan program dan kegiata serta sasaran program berdasarkan urusan dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah yang baru tersebut. Dengan diterbitkannya Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah menggantikan Permendagri No. 54 Tahun 2010, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, sistematika, dan RPJM-P.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
- 5 hlm
|