Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018

PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI WARGA MISKIN DAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial bagi Warga Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial meliputi : a. identifikasi penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; b. pemberdayaan penduduk miskin, keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial; c. kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; d. partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; e. perencanaan dan penganggaran penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial; dan f. pembinaan dan pengawasan penanggulangan kemiskinandan perlindungan sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI WARGA MISKIN DAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
LD.2018/NO.6, TLD.2018/NO.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan