perusahaan daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan
perusahaan daerah Bajiminasa tidak membuat laporan
keuangan pada setiap pemeriksaan keuangan dari
Tahun 2008 sampai Tahun 2016 yang berakibat pada
ketidakjelasan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan perusahaan daerah dan berdasarkan hasil
kajian tim likuidasi perusahaan daerah Bajiminasa
Kabupaten Bantaeng yang merekomendasikan
pembubaran perusda, sehingga perusahaan daerah
perlu dibubarkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
pembubaran perusahaan daerah perlu ditetapkan
dengan peraturan daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 6).
- Pada saat peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut
maka Perusahaan daerah Bajiminasa dibubarkan/dilikwidasi.
(1) Dengan pembubaran perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 maka semua kekayaannya dikembalikan kepada pemerintah
daerah setelah diperhitungkan hak dan kewajiban perusahaan.
(2) Hal teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pembubaran perusahaan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 1982
- 5 halaman
|