ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tetang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah
daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Bantaeng memiliki kondisi
geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis
yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam,
bencana non-alam, maupun bencana sosial yang
berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerugian
harta benda, kerusakan sarana prasarana umum dan
sosial, kerusakan lingkungan serta kerusakan dan
kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai sehingga
diperlukan upaya antisipasi dan penanggulangan
bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat
dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh
potensi yang terdapat di Kabupaten Bantaeng;
- 1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
15. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) sebagaimana
telah diubah dengan Pearturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6084);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
18. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negaraa Republik Indonesia Nomor 5871);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2006 tentang Pedoman Mitigasi Bencana;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan
Organisasi Kemasyarakatan dari dan Kepada Pihak
Asing:
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
27. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tim
Reaksi Cepat;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2)
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2013 tentang Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 2).
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2).
- (1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana didaerah dilaksanakan oleh
BPBD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah.
(2) BPBD terdiri atas unsur:
a. Pengarah penanggulangan bencana; dan
b. Pelaksana penanggulangan bencana.
(3) BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada bupati.
|