menetapkan : PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE. BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 5. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan 6. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong. 7. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan pelayananan parkir tepi jalan umum yang ditentukan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. 8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 9. Petugas parkir adalah orang atau individu yang ditunjuk dan atau ditugaskan oleh Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan perparkiran ditempat parkir tepi jalan umum. 10. Kesepakatan bersama adalah sebuah kesepakatan yang disetujui oleh semua instansi yang terkait yang menetapkan syarat- syarat dan ketentuan hubungan kerja. PASAL II Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari : 1. Parkir ditepi jalan um um 2. Parkir pada tempat khusus Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari : BAB II LOKASI PARKIR DAN PENGELOLAAN Pasal 3 Lokasi parkir ditetapkan pada pasar, pusat-pusat pertokoan, Swalayan, kantorkantor pelayanan, rumah makan dan titik keramaian, baik yang sifatnya menetap maupun temporer yang merupakan bagian yang tidak terpisahka, sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1). Pengelolaan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. · (2). Dinas Perhubungan menunjuk dan/ atau menugaskan orang/badan sebagai BAB III PENUTUP Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 7 4 7 Tahun 2008 tentang penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah Kabupaten Bone .dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat