Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015

PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

menetapkan : PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE. BAB I KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 5. Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan 6. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong. 7. Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan pelayananan parkir tepi jalan umum yang ditentukan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. 8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 9. Petugas parkir adalah orang atau individu yang ditunjuk dan atau ditugaskan oleh Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan perparkiran ditempat parkir tepi jalan umum. 10. Kesepakatan bersama adalah sebuah kesepakatan yang disetujui oleh semua instansi yang terkait yang menetapkan syarat- syarat dan ketentuan hubungan kerja. PASAL II Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari : 1. Parkir ditepi jalan um um 2. Parkir pada tempat khusus Jenis perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari : BAB II LOKASI PARKIR DAN PENGELOLAAN Pasal 3 Lokasi parkir ditetapkan pada pasar, pusat-pusat pertokoan, Swalayan, kantorkantor pelayanan, rumah makan dan titik keramaian, baik yang sifatnya menetap maupun temporer yang merupakan bagian yang tidak terpisahka, sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1). Pengelolaan parkir dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan. · (2). Dinas Perhubungan menunjuk dan/ atau menugaskan orang/badan sebagai BAB III PENUTUP Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 7 4 7 Tahun 2008 tentang penunjukan lokasi parkir kendaraan bermotor dalam Wilayah Kabupaten Bone .dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENUNJUKAN LOKASI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2015
Tanggal Berlaku
20 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan