Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 56 Tahun 2017

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANO STANDAR OPERASIONAL PROSEDlJR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZllfAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELA YANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE. SABI KETENTUAN UMUM Paaal 1 Oalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan l. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Bupati adalah Bupati Bone. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluaeluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah memimpin pe!aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati da!am penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta Jembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu se\anjutnya dtsingkat DPMPTSP adalah merupakan Lembaga Lain sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pmtu. 7. Standar Operasicnal Prosedur selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan; 8. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan non penzinan. 9. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu. 11. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dibenkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tert.entu. 12. Non penzinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau • pe!aku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu. 13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses, tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan. 14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang drberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan atau berurutan. 16. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Moclal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia. 17. Pen an am Modal adalah perorangan a tau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negen dan Penanam Modal Asing 18. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pinto dan Aparat Pelayanan oleh Bupati 19. Pengawasan F'ungsional adalah penernban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu eeeuai Peraturan Perundang-Undangan. 20. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BAB D MAKSUD DAN TUJUAN hsa.12 SOP ini dimaksudkan untuk dilaksanakan oleh seluruh aparatur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang berkualitas dan memberikan kepastian hubungan antara Dines Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan. Paul 3 Tujuen SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ini adalah : a. sebagai standarisasi cara yang dilakukan oleh aparatur dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya; b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas; c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mdividual aparatur dan organisasi eecara keseluruhan; d. membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibat.an pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari; e. meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas; f. menciptakan ukuran st.andar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konknt untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan; g. memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi; h. menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur; 1. memberikan infonnasi mengenai kualifikasi kompeteusr yang harus dikuasai oleh aparatur dalam melaksanakan tugasnya; J· memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur; k. memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang aparatur dalam melaksanakan tugasnya; I. sebagai instrumen yang dapat melindungi aparatur dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan; dan m. menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas. BABW PRINSIP PELAKSANAAN SOP PaN.14 Prinsip pelaksanaan SOP yang dilakukan pada Dmas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah : a. Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi yang relatif sama oleh seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. Komitmen. SOP harus dtlaksanakan dengan komumen penuh dari seluruh jajaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dari tingkatan yang paling rendah sampal dan tertinggi; c. Perbaikan Berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efektif dan efisien; d. Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu da\am melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah drtetapkan; e. Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh unsur melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika aparatur tertentu tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada terganggunya proses penyelenggaraan pemerintahan; dan f. Terdokumentasi dengan baik. Seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga • dapat selalu djjadtkan acuan atau referensi bagi setiap prhakpihak yang memerlukan. BAB fV JENIS DAN BAGAN (Flow Chart/ STAilfDAR OPERASIONAL PROSEDUR Paaal 5 Jenis SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari : 1. Izin Mendirikan Bangunan ((MB) : a. SOP Pendaftaran Izin Mendinkan Bangunan; b. SOP Kajian Teknis lzin Mendirikan Bangunan; c. SOP Penerbitan !zin Mendirikan Bangunan; 2. lzin Gangguan / HO; a. SOP Pendaftaran Jzin Gangguan; b. SOP Kajian Teknis lzin Gangguan; c. SOP Penerbitan lzin Gangguan; 3. SOP Pengelolaan Tanda Daftar Perusahaan (TOP). 4. SOP Pengelolaan Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TOP). 5. SOP Pengelolaan lzin Usaha Jndustri {JUI). 6. SOP Pengelolaan Tanda Daftar lndustri (TOI). 7. SOP Pengelolaan Tanda Daftar Gudang (TDG). 8. SOP Pengelolaan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). 9. SOP Pengelo\aan Izin Penyelenggaraan Reklame. I 0. SOP Pengelolaan lzin Saran a Kesehatan. 11. SOP Pengelolaan Jzin Tenaga Kesehatan. 12. SOP Pengelolaan Jzin Penelitian. 13. SOP Pengelo\aan lzin Lingkungan. 14. SOP Pengelolaan Izin Lokasi. 15. lzin Usaha Pembudidayaan Ikan: a. SOP Pendaftaran Izin Usaha Pembudidayaan lkan; b. SOP Kajian Tekms lzm Usaha Pembudidayaan lkan; • c. SOP Penerbitan Izin Usaha Pembudidayaan lkan; 16. lzin Trayek: a. SOP Pendaftaran lzin Trayek; b. SOP Kajian Teknis lzin Trayek; c. SOP Penerbitan lzin Trayek; 17. SOP Petugas Loket lnforrnasi 18. SOP Pendaftaran lzin; 19. SOP Pengarsipan Surat lzin; 20. SOP Penyerahan Surat Izin; 21. SOP Penolakan lzin; 22. SOP lzin Paket A: a. SOP Pendaftaran Izin Paket A; b. SOP Kajian Teknis lzin Paket A; c. SOP Penerbitan Izin Paket A; 23. SOP Pengelolaan lzin Paket B; 24. SOP lzin Paket C: a. SOP Pendaftaran lzin Paket C; b. SOP Kajian Teknis lzin Paket C c. SOP Penerbitan lzin Paket C; 25. SOP lzm Paket D : a. SOP Pendaftaran lzin Paket D; b. SOP Kajian Teknis Izin Paket D; c. SOP Penerbitan Izin Paket D; Pasal 6 Bagan (Flow Chart) SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini. BABV MOIIITORilfG DAN EVALUASI Paw 7 (1) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pela,yanan Terpadu Satu Pintu wajib melakukan monitoring pelaksanaan SOP secara regular tiap 3 (tiga) bulan sekali dengan melakukan pertemuan disertai pengumpulan informasi dan / atau data dari pelaksana. (2) Monitoring pelaksanaan SOP secara umum melekat pada saat SOP dilaksanakan oleh pelaksananya melalui penerapan kartu kontrol dokumen permohonan perizinan dan aplikasi pelayanan secara elektronik (PSE). Pasal 8 (1) Evaluasi SOP secara reguler dtlaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan secara insidentil dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelaksana dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan SOP. (2) SOP dievaluasi oleh Tim Penyusun SOP dan SP yang ditetapkan o\eh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dapat dilakukan penyederhanaan dan / atau pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI PELAPORAR DAN PEMBIAYAAN Paaal 9 Setiap basil penyusunan, revisi, dan evaluasi SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizman pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dilaporkan kepada Bupau melalui Bagtan Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bone. PuallO Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pmtu bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone. BAB VD KETENTUAN PERALIHAN Pan.I 11 (!) Segala Peraturan yang mengatur ha! yang sama yang menjadi dasar pe\aksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Bone, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur kemudian oleh Bupati atau Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BABVlll KETENTUAN PENUTUP Pan.112 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 56 Tahun 2017 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.56
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan