Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 54 Tahun 2017

MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA VANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Bone sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang &elanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. 4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran daerah sesuai dengan Keputusan Bupati. 6. Pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan pada SKPD. 7. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah. 8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 9. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 10. Rekening Penerima Hibah Langsung adalah rekening tempat penyirnpanan uang yang ditentukan oleh Kepala SKPD atau Unit Kerja untuk menampung seluruh penerimaan hibah langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran belanja/pembiayaan langsung. 11. Hibah adalah pendapatan berupa uang/barang/surat berharga atau jasa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. 12. Surat Pemyataan Tanggungjawab yang selanjutnya disingkat SPJT adalah surat pemyataan yang dibuat oleh PA/Kuasa PA yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas seluruh pendapatan langsung dan belanja terkait pendapatan langsung serta pengembalian pendapatan. 4 13. Surat Pemyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya SPTMHL adalah surat pernyataan tanggungjawab penuh atas penerimaan hibah langsung dan/atau belanja terkait hibah langsung (belanja yang bersumber dari hibah langsung ' /belanja barang baranguntuk pencatatan persediaan dari hibah belanja modal untuk pencatatan asettetap/asset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan •urat berharga dari hibah) yang ditanda tangani oleh PA. 14. Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B adalah • surat permintaan pengesahan yang diterbitkan oleh PA pada SKPD kepada Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan dan atau belanja berupa uang yang digunakan langsung. 15. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP2B adalah surat yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja berupa uang berdasarkan SP2B. 16. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga selanjutnya disebut MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditujukan untuk mencatat/ membukukan pendapatan hibah langsung untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/asset lainnya dan hibah/ pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 17. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD sebagai persetujuan untuk mencatat pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/asset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. 18. Aplikasi Data Keuangan adalah sebuah aplikasi komputer berbasis akuntansi keuangan yang berfungsi sebagai pencatat data pengeluaran dan pemasukan serta menganalisa berbagai jumal akuntansi dan transaksi keuangan yang dilakukan sehari-hari. 19. Jumal Akuntansi adalah media pencatatan yang menggunakan klasifikasi akun cjalam Bagan Akun Standar yang secara umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. 5 BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan ini mengatur tentang : a. pendapatan berupa uang yang diterima SKPD dan dapat digunakan langsung oleh SKPD tanpa harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah; dan b. pendapatan hibah berupa barang/ jasa surat berharga yang diterima SKPD. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. pendapatan hibah berupa uang atau barang/jasa/surat berharga; dan b. pendapatan langsung lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan harus disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SP3B Pasal 3 (1) Format SP3B sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (2) Pejabat penandatangan SP3B adalah PA pada SKPD. (3) Priode penyampaian SP3B ke BUD adalah paling lama per Triwulan. (4) SP3B disampaikan ke BUD dilampiri : a. surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditanda tangani oleh kepala SKPD dengan format sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. berita acara pemeriksaan kas yang ditanda tangani oleh Bendahara yang ditunjuk/Pejabat Keuangan SKPD dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; c. Bukti pengembalian uang dari pendapatan langsung (apabila menurut ketentuan peraturan perundang• undangan saldo uang harus dikembalikan; dan d. copy rekening koran terakhir atas rekening tempat penyimpanan uang dari pendapatan langsung. BAB m PENERBITAN PENCATATAN SP2B Pasal 4 (lJ BUD menerbitkan SP2B berdasarkan SP3B yang di ajukan oleh SKPD. (2J SP2B sebagaimana dimaksud ayat (lJ diterbitkan setelah dilakukan pengujian terhadap SP3B. (3J Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (2J meliputi : a. memeriksa kelengkapan larnpiran- sebagaimana dimak sud dala.tn Pasal 3 ayat (4J; b. memeriksa kebenaran penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan; c. memeriksa kesesuaian pencantuman pendapatan dan belanja pada SP3B dengan SPTJ; dan d. mencocokkan tanda tangan PA pada SP3B dan tanda tangan kepala SKPD pada SPTJ dengan spesimen tanda tangan. (4J Format SP2B sebgaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (SJ PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas penda patan dan belanja berdasarkan SP2B. (6J Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (SJ dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Data Keuangan berupajumal akuntansi. BAB IV PENYAMPAIAN DAN PENERBITAN MPHL-BJS Pasal S (lJ Penyampaian MPH-BJS ke BUD dilakukan pada tahun anggaran berjalan setelah dilakukan pengesahan penerimaan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga ke PPKD. (2) Penyampaian MPH-BJS ke BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran. (3) Format MPHL-BJS adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 6 Pendapatan hibah dan belanja/pembiayaan langsung berupa barang/jasa/surat berharga, PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke BUD dengan dilampiri SPTMHL berupa Barang/Jasa/Surat Berharga sebagaimana diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari 4 Peraturan Bupati ini. Pasal 7 (1) Dasar MPHL-BJS yang diajukan oleh SKPD, BUD menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS; (2) Format Persetujuan MPHL-BJS adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 8 (1) Persetujuan MPHL-BJS diterbitkan oleh BUD setelah dilakukan pengujian. (2) Pengujian MPHL - BJS sebagaimana climaksud pada ayat (1) meliputi : a. memeriksa kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. memeriksa kebenaran dalam penulisan, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan; c. menguji kesesuaian tandatangan pada MPHL-BJS dengan spesimen tandatangan; d. mencocokkan nomor register pada MPHL-BJS dengan nomor register yang tercantum dalam SPTMHL; e. menguji kesesuaian pencantuman pendapatan dan be• lanja pada MPHL-BJS dengan SPTMHL; dan f. memeriksa jurnlah pendapatan hibah langsung berupa barang/jasa/surat berharga sehingga sama dengan jumlah belanja barang. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 54 Tahun 2017 tentang MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN BERUPA UANG ATAU BARANG/JASA/SURAT BERHARGA YANG DITERIMA OLEH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.54
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan