Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 33 Tahun 2017

PENATAAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEJIUTUSKAlf : Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PENATAAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BONE. BAB! KETEl'fTUAN UMUIII Paaa.11 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bone. 4. Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kabupaten Bone. S. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bone. 6. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Sadan Usaha Milik Negara, Sadan Usaha Milik. Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui ta war menawar. 7. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. 8. Toko Modem adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yal'\g berbentuk perkulakan. 9. Toko modem berstatus waralaba ada1ah toko yang memiliki hak khusus yang dimiliki oleh perseoranp.n atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha da1am rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjAnjian waralaba. 10. Jalan lingkunga.n ada1ah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah. 11. Jaringan toko modem adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang toko modem me\alui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya. 12. Minimarket ada1ah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan). 13. Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandir:i. 14. Departement Store adalah sarana atau tempat usaha untuk menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penata:an barang berdasarkan jenis kelamin dan/tingkat usia konsumen. 15. Hypennarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modem dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal. 16. Mall atau super mall at.au plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/at.au jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat. 17. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modem di daerah agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha kecil dan koperasi yang ada. 18. Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha kecil dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar toko modem dan sejenisnya, sehingga tet.ap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik. 19. Kemitraan adalah kerjasama antar usaha kecil dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang duakukan o\eh penyelenggara usaha ska1a besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. · BABD MAKSUD, TUJUAJI' DAllf ASAS Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pcrtumbuhan toko modem dan pasar tradisionaJ dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi. Paaa13 Penataan toko modem bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada usaha kedl dan kopcrasi scrta pasar tradisiona1; b. memberdayakan pelaku usaha kecrl dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar marnpu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian toko modem di Kabupaten Bone agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, pcngusaha kecil dan koperasi yang telah ada; d. menjamin terse\enggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pclaku usaha toko modem berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjaJankan usaha di bidang perdagangan; dan e. mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan mempcrkuat antara toko modem dengan pasar tradrsional, usaha kecil dan koperasi agar dapat tumbuh berkembang Jebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan. Pa...t4 Penyelenggaraan penataan toko modem dilaksanakan berdasarkan azas : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesarnaan kedudukan; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepaatian hukum; f. kelestarian lingkungan; g. kejujuran usaha; dan h. persa.ingan sehat lfaimess). BABW PENATAAft' TOKO MODERN "'"" 5 (\) Lokasi pendirian toko modem mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah. (2) Pendirian toko modem ha.rus memenuhi ketentuan : a. jarak lokasi pendirian toko modem dengan pasar tradisional minimal 1000 meter; b. jarak lokasi pendirian toko modem satu dengan toko modem lainnya minimal 500 meter; dan c. memenuhi dukungan/ketersediaan infrastruktur. (3) Pendirian toko modem berstatus waralaba harus memenuhi ketentuan : a. jarak lokasi pendirian toko modem berstatus waralaba dengan pasar tradisional minimal I 000 meter; b. jarak lokasi pendirian toko modem berstatus warataba dengan toko modern maupun toko modem berstatus waralaba lainnya minimal 500 meter; dan c. memenuhi dukungan/ketersediaan infrastruktur; Pasal 6 (1) Perencanaan pembangunan toko modem, dengan luas lantai : a. kurang dari 200 meter persegi harus menyusun dokumen SPPL; b. 200 meter persegi sampai dengan 5.000 meter persegi harus menyusun dokumen UKL-UPL; dan c. lebih dari 5.000 m2 harus didahului dengan studi analisis mengenai dampak lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Proses konstruksi pembangunan toko modem harus mampu meminimalisir gangguan kebisingan dan kemacetan lalu lintas serta menjaga kebersihan dan keselamatan aktivitas di lingkungan sckitar. {3) Dalam ha! terjadi kerusakan fasilitas umum akibat kegiatan pembangunan, maka pemilik toko modem bertanggung jawab memperbaiki kerusakan tersebut. (4) Penyelenggaraan dan pengubahan fungsi bangunan pada perumahan untuk toko modem harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pa,aJ 7 (I) Sistem penjualan dan jenis barang dagangan toko modem ada\ah sebagai berikut: a. minimarket, supermarket dan hypennarlcet menjual secara eceran dengan pelayanan secara mandiri barang konsumsi terutama produk makanan dan kebutuhan rumah tangga lainnya; dan b. department store meajual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan ha.rang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen. (2) Batasan luas Jantai penjualan toko modem adalah sebagai berikut: a. minimarket, kurang dari 400 m• (empat ratus meter per aegi); b. supermarket, antara 400 m• (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m" (lima ribu meter per scgi); · c. hypennarket, di atas 5.000 m 2 (lima ribu meter per segi); dan d. department store, di atas 400 m• (empat ratus meter per segi). BABIV KEMITRAA!f ARTARA USAHA KECIL, KOPERASI DAii' TOKO MODERJII (1) Setiap pengelola pusat perbelanjaan dan toko modem wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil. (2) Kemitraan scbagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat usaha, penerimaan produk dan dilaksanakan berdasarkan perjanjian tertulis dengan prinsip saling memerlukan dan menguntungkan. (3) Pengawasan pelaksa.naan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah. BABV KEWAJIBAN, LARANGAN DAN SAlfKSl ADMIIIISTRASI Kewajlban (I) Orang dan atau Badan yang akan mendirikan toko modem wajib memiliki izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Klarifikasi atau Izm Lokasi, lzin Mendirikan Bangunan (IMB), fain Gangguan, Surat lrin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TOP). (3) Pemberian Klarifikasi diterbitkan oleh Kantor Partanahan, sedangkan untuk lzin Lokasi, IMS, IG/HO, SIUP dan TOP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (4) Penyelenggaraan toko modem wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menjaga iklim usaha yang sehat antara toko modem dan pasar tradisional; b. menjaga kelancaran arus lalu lintas; c. menyediakan fasilitas yang menjamin toko modem tetap bersih, sehat, aman dan tertib; d. menyediakan fasilitas parkir kendaraan bennotor dan tidak bennotor yang memadai di lingkungan area bangunan; e. menyediakan fasilitas untuk difabel; f. menyediakan sarana pemadam kebakaran dan jalur keselamatan bagi petugas maupun pengguna toko modem; . g. menaati segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku; h. melakukan kemitraan dengan usaha kecil dan koperasi serta pelakupelaku usaha lainnya; i. melaksanakan tanggungjawab sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat lingkungan sekitar; dan j. memanfaatkan tenaga kerja lokal. Pau.110 Setiap penyelenggara usaha toko modem dilarang: a. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/ataujasa secara monopoli; b. menimbun dan/atau menyimpa_n bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalain jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat; c. menimbun dan/atau menyimpa_n barang-barang yahg sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan; d. menjual barang-barang yang mengandung bahan berbahaya dan barangbarang yang sudah kedaluwarsa; e. mengubah bangunan dan kepemilikan tanpa. izin; f. mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur dan/atau tenaga asing tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Sankal Admlnlatraal PaAl 11 Setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalain Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha. BAB VI PEMBlft'AAR, PEJIIGAWASAN DAii" PENGEJIIDALIA:N PaAl 12 (1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan toko modem dilakukan oleh : a. Dinas Perdagangan; b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang; c. Dinas Lingkungan Hidup; dan d. Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. kegiatan (2) Tata cam pembinaan, pengawasan dan pengendalian, instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB VD KETENTUAN PERALIHAJII PaAl 13 (I) Bagi toko modem yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis dan dapat diperpanjang lagi. · (2) Bagi toko modem yang telah berdiri dan berizin apabila mengalami perubahan pemilik dan/atau nama perusahaan dan pindah alamat harus melakukan pennohonan irin. (3) Bagi toko modem yang belum berizin harus menyeauafkan dengan Peraturan Bupati ini paling Jambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Bupati ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Paaal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 33 Tahun 2017 tentang PENATAAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
16 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan