Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2017

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan _,_ 9. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tcntan Pedoman Teknis Peratur8.n di Desa; 10. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengclolaan Keuangan Desa; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah TertinggaJ dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Pcdoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 13. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah diubah dengan peraturan Paraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kabupatcn Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dae rah Kabupaten Bone Tahun 2005 - 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9; Tambahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn Bone Nomor 7); 14. Pcraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun 2008 tentang Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Bone; 15. Peraturan Dacrah Kabupatcn Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembcntukan Produk Hukum Dacrah; 16. Peraturan Daerah Kabupatcn Bone Nomor 8 Tahun 2013 tcntang Rencana Pembangunan Jangka Mcncngah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Bone Nomor 7). MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANAN LOKAL BERSKALA DESA -·- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pcmerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia scbaga.imana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pemerintah Provinsi adalah Gubemur beserta Perangkat Oaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah; 3. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati adalah Bupati beracrta Perangkat Oaerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah; 4. Bupati adalah Bupati Bone; 5. Camat edalah pimpinan Satuan Kerja Perangka.t Oaerah Kecamatan; 6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bone; 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilild batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Kabupaten Bone; 8. Pemcrintah Dc38. adalah Kepa.la Dcsa atau yang diaebut dcngan nama lain dibantu perangkat dcsa scbagai unsur penyclcnggara Pcmerintah Desa; 9. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul adalah hak yang mcrupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa dcsa atau prakarsa masyarakat desa scsuai dcngan perkcmbangan kehidupan masyarakat; 10. Kewenangan Lokal Berska.la Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mcngurus kcpentingan masyarakat dcsa yang tclah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karcna pcrkembangan Desa dan prakarsa masyarakat dcsa; 11. Aaet Desa adalah barang milik desa yan berasal dari kckayaan asli Dcsa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolchan hak lainnya yang sah. . ' . 12. Sadan Usaha Milik Ocsa, sclanjutnya discbut BUMDcsa adalah Badan Usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki o\eh Desa melalui penyerahan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola a set, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-bersarnya kesejahteraan masyarakat desa. 13. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. 14. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah panitia antara Sadan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang disclenggarakaan oleh Sadan Permusyawaratan Dcsa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis; 15. Peraturan Desa adalah peraturan pcrundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa sctelah dibahas dan discpakati bersama Sadan Permusyawaratan Desa. 16. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandtrian dan kcsejahteraan masyarakat dcngan meningkat.kan pcngetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang Lingkup Kewenangan Desa meliputi : a. Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul; b. Kewenangan lokal berskala eeee. Pa,aJ 3 Kewenangan Desa bcrdasarkan hale asal usul sebagaimana dimalcsud dalam Pasa\ 2 hunif a meliputi : a. Sistem organisasi perangkat desa; b. Pembinaan kelembagaan m.asyarakat; c. Pengelolaan tanah kas desa; d. Penge!olaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan sebutan setempat; e. Pengelolaan tanah bcngkok; f. Pengelolaan tanah titisara; g. Pengembangan peran masyarakat desa. ·6· Pasal 4 Kewenangan lokal bcrskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan kriteria : a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pclayanan dan pcmbcrdayaan masyarakat; b. Kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kcgiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat desa yang mempunyai darnpak internal desa; • c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepcntingan sehari-hari masyarakat desa; d. Keiatan yang telah dijalankan oleh desa atas dasar prakarsa desa; e. Program kegiatan pemerintah, pcmerintah provinsi dan pcmerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola o!eh Desa; dan r. Kewenangan local bersakala desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tcntang pcmbagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten. Pasal S Pihak ketiga scbagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi : a. lndividu; b. Organisasi kemasyarakatan; c. Perguruan tinggi; d. Lembaga swadaya masyarakat; e. Lcmbaga donor, dan f. Perusahaan. Pasal 6 Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi ; a. Bidang pemerintahan desa; b. Pembangunan desa c. Kemasyarakatan desa; dan d. Pemberdayaan masyarakat desa. Pasal 7 Kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Paeal 6 huruf a antara lain meliputi : a. Pengembangan sistem administrasi dan infonnasi desa; b. Pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja desa; c. Pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian; ·1· d. Pendataan penduduk menurutjumlah penduduk usia kerja, angkatan kcrja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kCrja. e. Pcndataan penduduk berumur 15 tahun kc atas yang berkerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan. C. Pcnetapan organisasi pemerintah desa; g. Pcmbentukan Sadan Pennusyawaratan Dese: h. Pcnetapan perangkat desa; i. Pcnetapan BUM desa; j. Pcnetapan APB Desa; k. Pcnetapan Pcraturan Desa; I. Pcmbcrian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa; m. Pcndataan potcnsi desa; n. Pcngelolaan arsip dcsa; dan o. Pcnetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya scsuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa. Pasal8 Kewenangan lokal berskala desa di bidang pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurur b meliputi : a. Pclayanan dasar desa; b. Sarana dan prasarana desa; c. Pcngembangan ekonomi lokal desa; dan d. Pcmanfaatan aumberdaya a1am dan lingkungan desa Paul 9 Kewenangan Jokal bcrskala desa di bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurur a antara lain meliputi : a. Pengembangan pos kesehatan desa dan polindes; b. Pengembangan tenaga kesehatan desa c. Pengelolaan dan pembinaan posyandu melalui : I. Layanan gizi untuk balita; 2. Pemeriksaan ibu hamil; 3. Pemberian makanan tambahan; 4. Penyuluhan kesehatan; 5. Gerakan hidup bersih dan sehat; 6. Penimbangan bayi; dan 7. Gerakan sehat untuk lanjut usia. d. Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional; e. Pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini; r. Pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan desa; dan g. Fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok belajar di desa. -8- Pasal 10 Kewenangan lokal berskala desa di bidang sarana clan prasarana Desa scbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b antara lain mcliputi : a. Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai desa b. Pcmbangunan dan pemeliharaan jalan desa; c. Pembangunan dan pemeliharaanjalan usaha tani; d. Pembangunan dan pemeliharaan embung desa; e. Pembangunan energi baru dan terbarukan; f. Pcmbangunan dan pemeliharaan ru.mah ibadah; g. Pcngelolaan pemakaman desa dan pctilasan; h. Pcmbangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan; i. Pcmbangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa; j. Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier; k. Pembangunan dan pcmeliharaan taman desa; I. Pcmbangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan m. Pcngembanan sarana dan prasarana produksi di desa. Pasal 11 Kewenangan lokal berskala desa dibidang pcngembangan ekonomi local desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hurufc antara lain meliputi: a. Pcmbangunan dan pcngclolaan pasar dan kios desa; b. Pcmbanguan dan pengelolaan tempat pelclangan Utan milik desa; c. Pengembangan usaha mikro berbasis desa; d. Pendayagunaan keuangan mikro berbasis desa; e. Pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ilcan; f. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan desa; g. Penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan desa; h. Pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian dan perikanan secara terpadu; i. Pengembangan benih local berskala desa; j. Pengembangan temak seca.ra kolektif; k. Pembangunan dan pengelolaan energi mandiri; J. Pendirian dan pengelolaan BUM Desa; m. Pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu; n. Penge!olaan padang gembala; o. Pengembangan wisata desa dilua:r rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota; p. Pengelolaan balai benih Uran berskala desa; q. Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan basil pertanian dan perikanan; dan r. Pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal. . 9. Pasal 12 Kewcnangan lokaJ berskala desa di bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi : a. Membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah dan masyarakat dcsa; b. Membina kerukunan warga masyarakat; o. Memelihara perdamaian, menangani konflik dan mclakukan mediasi didesa;dan • d. Melestarikan dan mengcmbangkan gotong royong masyarakat desa. Pasal 13 Kewenangan lokal berskala desa dibidang pemberdayaan masyarakat scbagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d antara lain meliputi : a. Pengembangan seni budaya loka.l; b. Pcngorganisasian melalu.i pembentukan dan fasilitasi; c. Kemasyarakatan dan lembaga adat; d. Fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui : 1. Kelompok tani; 2. Kelompok nelayan; 3. Kelompk scni budaya; dan 4. Kelompok masyarakat lain di desa. c. Pcmberian santunan &0&ial kepada ke\uarga fakir miskin; f. Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, percmpuan, masyarakat adat dan difabcl; g. Pcngorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat desa; h. Analisis kemiskinan sccara partisipatif di desa; i. Pcnyelenggaraan promosi keschatan dan gcrakan hidup bcrsih dan schat; j. Pcngorganisasian melalui pembcntukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pembcrdayaan masyarakat. k. Pcningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa; l. Peningkatan mcndayagunakan teknologi �pat guna; dan m. Pcningkatan kapasitas masyarakat melalui : 1. Kader Pcmbcrdayaan masyarakat desa; 2. Kelompok usaha ckonomi produktif; 3. Kelompok percmpuan; 4. Kclompok tani; 5. Kclompok masyarakat miskin; 6. Kelompok nelayan; 7. Kelompok pcngrajin; 8. Kclompok pcmerhati dan perlindungan anak; 9. Kclompok pemuda; dan 10. Kelompok lain aesuai konWsi desa. BAB Ill PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA Bagian Kesatu Pendanaan Kewenangan Oesa Pasal 14 (I) Penyelenggaraan kewenangan desa beradasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di danai oleh APB Desa. {2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain didanai oleh APB Oesa, juga dapat didanai oleh Anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi dan Ka bu paten Pasal 15 Pendanaan oteh APB Desa sebagaimana dimaksud daJam Pasal 14 ayat (l) bersumber dari : a. Dana Desa; b. ADD; c. Pendapatan Asli Oesa; d. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan e. Lain-lain pendapatan desa yang sah; Pasal 16 {I) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan oleh anggaran dan belanja daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bersumber dari : a. 8agian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten; b. Bantuan keuangan kabupaten kepada desa; c. Anggaran yang dialokasikan dan dikelola dalam program dan kegiatan SKPD Kabupaten. Bagian Kedua Pelaksanaan Kewenangan Desa - 11- Pasal 17 (I) Pclaksanaan kewenangan desa dijabarkan kedalam: a. Togas pemerintahan desa dan BPD; b. RPJM Oesa dan RKP Oesa; c. Program Desa dan Kegiatan Desa dalam APB Desa; dan d. Buku Administrasi Desa. {2) Kepala Desa membagi habis kewenangan desa kepada kepala desa dan perangkat desa untuk dilaksanakan sebegai tugas pokok disamping tugas yang telah dimiliki, (3) Kewenangan desa menjadi bahan penyusunan RPJM Desa dan RKP 0eM. (4) Kewenangan desa dijabarkan dalam bentuk Program Desa dan Kegiatan Oesa serta dianggarkan dalam APB Desa. Pasal 18 (I) Program Oesa dan Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud daJam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Desa, dan/atau unsur tingkat desa lainnya. (2) Unsur masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Lembaga Kemasyarakatan Oesa dan Lembaga/unsur tingkat desa lainnya. BAB JV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEWENANGAN DESA Pasal 19 (I) Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan kepada desa untuk mendukung desa dalam menyelenggarakan kewenangan desa. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) berupa pembinaan data dan informasi, pedoman teknis pelaksanaan kewenangan, pendampingan teknis Program Oesa dan Kegiatan Desa dan upaya pembinaan lainnya. Pasal 20 Pembinaan kewenangan lokal berskala desa dilakukan oleh perangkat daerah yang bidang tugasnya berhubungan denganjenis kewenangan desa, yang diatur sebagaimana tercanrum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. BABY PENUTUP Pasal 21 Peraturan Bupati ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengctahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berit.a Daerah Kabupatcn Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2017 tentang KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan