ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengalokasian dana Kegiatan Lanjutan/Utang Kegiatan dan penyeauaian alokasi dana Kegiatan
Tahun 2017, maka perlu melakukan Perubahan Angga.ran mendahului APBD·Perubahan Tahun 2017;
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone
ten tang Perubahan etas Peraturan Bupati Bone Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 { Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569 );
3. 'Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pcnyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
�omor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlic Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republjk Indonesia Nomor
4400);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Si stem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republlic Indonesia Nomor 5049);
10. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembcntukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa
kali terakhir dengan Undang·Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang·Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pcngawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4090);
13. f'eraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggot.a
DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan At.as
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggot.a
Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4540 J;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tent.ang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tent.ang Pinjaman Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerint.ah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pen.tbahan at.as Peraturan Pemerint.ah Nomor 56
Tahun 2005 tentang tentang Sistem Jnfonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tent.ang Pedoman Penyusunan clan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang tent.an& Sistem Pengendalian lntem Pemerintah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11'.enetapkan
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2017;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10· Tahun
2008 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Ka bu paten Bone Tahun 2016 Nomor 8);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 14) ;
29. Peraturan Bupati Bone Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata cara Revisi Anggaran (Serita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2012 Nomor l);
30. Peraturan Bupati Bone Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2017 ( Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 95).
- Mltllt1TUSKAN :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANO PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2017.
Paw I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 95} diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
I . Pendapatan
a. Semula
b. Bertambah/(Berkurang}
Rp. 2,130,544,394,000.00
Rp. 0.00
Jumlah Pende.patan setelah Perubahan
2. Belanja
a. Semula
b. Bertambah/(Berkurang)
Jumlah Bela.aja setelah Perubahan
Rp. 2,142,597,322,000.00
Rp. 46,965,767,747.00
Rp. 2,130,544,394,000.00
Rp. 2,189,563,089,747.00
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan
3. Pembiayaan
a. Penerimaan
1. Semula Rp.
2. Bertambah/(Berkurang) Rp.
Jumlah Belanja setelah Perubahan
b. Pengeluaran
1. Semula Rp.
2. Bertambah/(Berkurang) Rp.
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
35,100,000,000.00
46,965,767 ,747.00
23,047,072,000.00
0.00
Rp.
Rp.
Rp.
(59,018,695, 747 .00)
82,065,767,747.00
23,047,072,000.00
Jumlab Pembl&yu.n Jf•to .. telah Perubahao
,R;;••·:....-a•a•,o. ""-&1 0,.•a•a•aa• •.:.;,;;OO· ;;... SIN. leblb pemblayaan angan.o tahuo berke-•n .. telab Perubahan ,ReP•·:.... o""00. "'-
2. � Rincian perubahan penjabaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diatur dalam lam pi ran Pera tu ran ini.
3. Lampiran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal l merupakan bagian yang tidak terpiaahkan dari Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berit.a Daerah Kabupaten Bone.
|