Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 95 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mltllt1TUSKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANO PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2017. Paw I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 95} diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : I . Pendapatan a. Semula b. Bertambah/(Berkurang} Rp. 2,130,544,394,000.00 Rp. 0.00 Jumlah Pende.patan setelah Perubahan 2. Belanja a. Semula b. Bertambah/(Berkurang) Jumlah Bela.aja setelah Perubahan Rp. 2,142,597,322,000.00 Rp. 46,965,767,747.00 Rp. 2,130,544,394,000.00 Rp. 2,189,563,089,747.00 Surplus/(Defisit) setelah Perubahan 3. Pembiayaan a. Penerimaan 1. Semula Rp. 2. Bertambah/(Berkurang) Rp. Jumlah Belanja setelah Perubahan b. Pengeluaran 1. Semula Rp. 2. Bertambah/(Berkurang) Rp. Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan 35,100,000,000.00 46,965,767 ,747.00 23,047,072,000.00 0.00 Rp. Rp. Rp. (59,018,695, 747 .00) 82,065,767,747.00 23,047,072,000.00 Jumlab Pembl&yu.n Jf•to .. telah Perubahao ,R;;••·:....-a•a•,o. ""-&1 0,.•a•a•aa• •.:.;,;;OO· ;;... SIN. leblb pemblayaan angan.o tahuo berke-•n .. telab Perubahan ,ReP•·:.... o""00. "'- 2. � Rincian perubahan penjabaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diatur dalam lam pi ran Pera tu ran ini. 3. Lampiran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal l merupakan bagian yang tidak terpiaahkan dari Peraturan ini. Pasal II Peraturan ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berit.a Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 95 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.25
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan