Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2017

TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAB : Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANO TATA KERJA PEJABAT PENGEWLA INFORMASI DAN OOKUMENTASI KABUPATEN BONE. BAB! KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Sekreta.ris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone. 5. lnfonnasi adalah keterangan, pemyataan, gagasan dan ta.nda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi infonnasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik. 6. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen, data, garnbar dan suara untuk bahan informasi publik. 7. lnfonnasi Publik adalah infonnasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/ata.u diterima oleh Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan serta infonnasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3 8. Sadan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan bad� 1ain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri .• 9. Pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan drbert tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Sadan Publik. 10. Satuan Kerja Perangkat Oaerah, yang selanjunya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. 11. Pejabat Pengelola Jnfonnasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab dalatn pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan mformasi dr Pemerintahan Daerah. 12. PPID Pembantu adalah pejabat struktural yang bertanggung jawab da\am pengumpu\an, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan infonnasi di lingkungan SKPD. 13. Tempat pelayanan permohonan Informasi Publik yang selanjutnya disebut desk adalah tempat pelayanan pennohonan lnfonnasi Publik baik secara langsung maupun tidak Jangsung. 14. Sengketa Infonnasi adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna infonnasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan infonnasi berdasarkan perundang-undangan. BAB II TUGAS DAN WE:WE:NANG PPID Pa,aJ 2 (1) Pengelolaan infonnasi dan dokumentasi di daerah dilaksanakan oleh PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat {I) bertugas: a. mengkoordmasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas infonnasi di berbagai unit pelayanan infonnasi untuk memenuhi pennohonan infonnasi publik; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; c. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal pennohonan infonnasi publik ditolak; 4 d. menghitamkan atau mengaburkan infonnaai publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan ' e. mengembangka_n kapasitas pejabat rungsional dan/atau petugas infonnasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan infonnasi publik. Pasal 3 Dalam rangka melakaanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2, PPID berwenang: a. mengkoordinasikan setiap unit/ satuan kerja di Sadan Publik dalam melaksanakan pelayanan infonnasi publik; b. memutuskan suatu informasi publik dapat diakses pubhk atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuenai; c. menolak pennohonan infonnasi publik secara tertulis apabila infonnasi publik yang dimohon tennasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, dan d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinaainya untuk membuat, memelihara, dan/atau mernutakhirkan daftar infonnasi publik sccara berkala sekurang-kurangnya l (aatu) kali dalam sebulan dalam hal badan publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas infonnasi. BAB Ill TATA KERJA PPID Paoal 4 Tata kcrja PPID sebagai berikut: a. PPID dapat mcngadakan rapat baik yang bersifat plcno maupun tcrbatas dcngan PPID Pembantu aecara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan, dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang bcrkaitan dengan tugas dan kcwenangan PPID; b. PPID dapat mengundang pihak lain yang berkcpentingan untuk haclir pada rapat, guna memperoleh tambahan data/infonnasi dan/atau masukan yang diperlukan; c. Dalatn pelaksanaan tugasnya PPID wajib qiencrapkan prinsip koordinasi, intcgrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kcrjanya maupun dengan PPID Pembantu; dan d. PPIO dan PPID Pembantu bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam mclaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya. 5 BABIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga] diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2017 tentang TATA KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.17
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan