Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2017

PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN • KEWEll'ANGAN PELAYANAN IIERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE BAB l KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Bupati adalah Bupati Bone. Menetapkan 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ctonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah pe\aksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah se\anjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. 6. Pungsi Penanaman Modal adalah perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta data dan informasi penanaman modal. 7. Pelayanan Terpadu Satu Pin tu selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam · satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampar dengan tahap • penyelesaian produk pelayanan mela1ui satu pintu. 8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat OPMPTSP adalah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memtlikr tugas pokok dan fungsi sebagru penyelenggara PTSP serta fungsi penanaman modal. 9. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Oaerah yang mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizlnan dan non perizinan. 10. 'Nm Teknis adalah kelompok kerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan SKPD Teknis terkait yang mempunyai kewenangan untuk membenkan rckomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbttan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. l l. lzin adalah dokumen yang dikeluarken oleh Pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti lega)itas yang menyatakan sah dan / at.au di perbolehkannya seseorang at.au badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu. 12. Perizinan adalah sega)a bentuk persetujuan yang dtberikan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti yang menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya seseorang at.au badan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu. 13. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang at.au pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rckomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu. 14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenia lzin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang dibenkan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersarnaan atau berurutan. 16. Pelayanan Secara Elektronik selanjutnya dieingkat PSE adalah m ' erupakan pelayanan peneman dan non perizinan yang diberikan melalui PTSP eecera elektronik. 17. Bia ya peJayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemohon untuk memperoleh izin atau non izin/dokumen yang besamya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya 18. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik o\eh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia. 19. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Oalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 20. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati. 21. Pengawasan Fungsional adalah penert:iban atau pemenksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa teknis terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintusesuai Peraturan Perundang-Undangan. 22. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintusesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BABD MAKStJD DAN TUJUAN Paaal 2 (1) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan Jandasan hukum bagi Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalarn mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (2) Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan hakhak masyarakat da1am menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan. BABm PERIZINAN DAN NON PERIZllfAN YANG DILIMPAHKAJf Pasal 3 (I) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai berikut: A. Penzinan meliputi : I. Jzin Mendirikan Bangunan (!MB); 2. lzin gangguan ( HO); 3. Surat lzin Tempat Usaha ( SITU ); 4. lzin Usaha lndustri (JUI); 5. Surat lzin Usaha Perdagangan ( SIUP ); 6. lzin Reklame; 7. lzin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ); 8. lzin Sarana Kesehatan; 9. lzin Tenaga Kesehatan; 10. lzin Penelitian; 11. Izin Usaha Perikanan Pembudidayaan Ikan; 12. lzin Lingkungan; 13. Izin Trayek; dan 14. !zin Lokasi; B. Non Perizinan meliputi: I. Tanda Daftar Perusahaan (TOP); 2. Tanda Daftar lndustri (TD\); dan 3. Tanda Daftar Gudang (TOG); (2) Pelimpahan uruean kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat {!), surat izinnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (3) Perizinan dan Non Perizinan bidang Penanaman Modal yang pengelolaannya dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu, Pintu sebagai benkut: 1. Izin Prinsip Penanaman Modal 2. lzin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; 3. lzin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; 4. lzin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal; 5. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; 6. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; 7. lzin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; 8. lzin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; dan 9. Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya diwilayah Kabupaten Bone. (4) Pelimpahan urusan kewenangan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yakni penyerahan tugas, hak, kewajtban, pertanggung jawaban, dan penandatanganan perizinan dan non perizinan yang menjadi urusan pemerintah Kabupaten Bone. (5) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hanya dapat menerbitkan surat izin dan / atau menolak penerbitan surat iz.in setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Tekma. (6) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pa...14 Proses penge\olaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (I) dilaksanakan secara langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menggunakan sistem Pelayanan Secara Elektronik (PSE). BAB IV PEMBlAYAAN hoa15 Segala bia,ya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelo!aan dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone. BABV TATA HUBUNGAlf KERJA PaA16 (1) Oa!am menyelenggarakan pelayanan penzman dan non perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. (2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone wajib membenkan laporan pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada SKPD Teknis Terkait. (3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (4) Tim Teknis wajib memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (5) Jika Tim Teknis tidak dapat mengeluarkan rekomendasi izm, maka Tim Teknis wajib menyampaikan secara tertulis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu alasan - alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan. (6) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib menindaklanjuti basil rekomendasi dari Tim Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (7) Terselenggaranya rapat koordinasi antara Diaae Penanaman • Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan SKPD Teknis Terkait. (8) Bllamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan perizinan dan non penzman yang melibatkan lintas SKPD, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone dapat memohon fastlitaai pada Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan. BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI Panl 7 (!) Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pehmpahan wewenang perizinan dan non perizinan. (2) Dalam hal dttemukan dan/atau terdapat kekeliruan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang akan ditmjau kembali. (3) Eva\uasi pelaksanaan pelayanan penzman dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pmtu dtlakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat setiap tahun. BABVIJ KETENTUAN PERALIHAN Paw• (I) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan perizinan dan non perizinan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. {2) Pengaturan \ebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur kemudian oleh Bupati. BABVIll KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setrap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan