Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2017

MEKANISME PELAKSANAAN TRANSFER DANA KE DESA TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI PELAKSANAAN TRANSFER ANGGARAN 2017. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I TENT ANG DANA KE MEKANISME DESA TAHUN Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan ; I. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dese. yang selanjutnya dismgkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui BPD. 3. Bendahara Umum Dacrah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pcjabat Pengelolaan Kcuangan Daerah {PPKD) yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah. 4. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 5. Rckemng Kas Dcsa adalah rekening tempat menyimpan uang Pcmcrintah Dcsa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk mcmbayar seluruh pengcluaran Oesa pada Bank yang ditctapkan. 6. Bendahara Desa adalah unsur staf scktttariat dcsa yang mcmbidangi urusan administrasi kcuangan umtuk menatausahakan keuangan desa. BAB II TRANSFER DANA KE OESA Pasal 2 Transfer dana kc Desa mcliputi : a. Dana Desa; b. Dana Bagi Hasil Pajak dan Rctribusi; dan c. Alokasi Dana Dcsa {ADD) Pasa! 3 Dokumen Pelaksanaaii Anggaran (DPAJ dana Transfor kc Desa disusun oleh PPKO selaku Pengguna Anggaran. Pasal 4 (I) Penyaluran dana transfer ke Dcsa dilaksanakan dcngan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah kc Rekening Kas Desa., -5- (2) Rekening Kas Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (I) berada pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Dcsa. (3) Rckening Kas Ocsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatasnamakan Pemenntah Desa dengan Specimen tanda tangan Kepala De:5! dan Bendahara Desa. (4) Pcnyaluran dana transfer kc desa scbagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri : a. Foto Copy Rekening Koran dcngan nama Rekening Kas Pemerintah Desa; ' b. Salinan Kcputusan Kepala Daerah tcntang Penetapan Besaran Dana Transfer kc Desa; dan c. Surat Pemyataan .Tanggung Jawab Mutlak. DANA DESA Pasal 5 Mekanisme penyaluran Dana kc Desa antara lain : J. Penyaluran Dana Desa dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu : a. Tahap I pada bulan April 2017, sebcsar 60%. b. Tahap II pad a bu Ian Agustus 2017, scbcsar 40%. 2. Bendaharn Umum Daerah (BUD) mclakukan transfer ke Rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, untuk Tahap I setelah menenma dokumen sebagai benkut : a. Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2017 yang telah dievaluasi oleh Camat; b. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBOesa Tahun Anggaran 2016; c. Surat Permohonan Pencairan dana; d. Rekomendasi pencairan dan Camat; e. Rencana Penggunaan Dana; f. Kwitansi bermaterai 6.000.·; g. Surat Kuasa Pemindahbukuan; h. Surat Pemyataan Tanggungjawab Mutlak; dan L Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepala Dlnas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone. 3. Bendahara Umum Daerah (BUD) me!akukan transfer ke rekening Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (II huruf b, untuk Tahap II setelah menerima dokumen sebagai berikut ; a. Laporan Realisasi Pcnggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2017, menunjukkan sekurang-kurangnye 50%; b. Surat Permohonan pencairan dana; e. Rekomcndasi pencairan dari Camat; d. Rencana Penggunaan Dana; e. Kwitansi bermaterai 6 000.-; f. Surat Kuasa Pemindahbukuan; g. Surat Pernyaataan Tanggungjawab Mutlak; dan h. Surat Pengantar pencairan dana dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Oesa Kabupaten Bone. -6- BAGI HASIL PAJAK DAN RESTRIBUSI DAERAH Pasal 6 "(I) Penyaluran dana Bagi Hasil Pajak dan Rctribusi dilaksanakan 4 (empat) Tahap, yaitu ; a. Tahap I pada bulan Maret 2017, sebcsar 25%; b. Tahap II pad a bu Ian Juni 2011, scbesar 25%; c. Tahap III pada bulan September 2017, scbcsar 25%; dan d. Tahap JV pada bulan Dcsembcr 2017, sebcsa.r 25%; (2) Bendahara Umum Oaerah (BUD) melakukan transfer Tahap I, kc Rekening Kas Desa scbagaimana dimaksud pada ayat fl) huruf a, sctclah menerima dokumen sebagai berikut: a. Surat Permohonan Pencairan Dana; b. Rekomendasi pencairan dari Camat; c. Rencana Periggunaan Dana, d. Kwitansi bcrmaterai 6.000.·; e. Surat Kuasa Pcmindahbukuan; f. Surat Pcrnya.taan Tanggungjawab Mutlak; dan g. Surat Pcngantar Pencairan dana dari Kcpala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone. (3) Bendahara Umum Oaerah (BUD) melakukan transfer Tahap 11, Ill dan IV, kc Rekening Kas Desa sebagaimana pada ayat (1) huru( b, huruf c dan huruf d, setelah menerima dokumen sebagai berikut : a. Laporan Realisasi Penggunaan dana Bagi Hasil pajak dan retnbusi daerah Tahap sebclumnya mencapai 90%; b. Surat Pennohonan Pencairan Dana; c. Rekomendas1 pencairan dari Camat; d. Rencana Penggunaan Dana; e. Kwitansi bennaterai 6.000.-; f. Surat Kuasa Pemindahbukuan; g. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak; dan h. Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Oesa Kabupaten Bone. ALOKASI DANA DESA Pasal 7 (I) Mekanisme pcnyaluran transfer dana Alokasi Dana Desa (ADD) ke Desa antara lain : a. Penyaluran Alokasi Dana Desa dilaksanakan 12 kali dalam setahun; b. Alokasi Dana Desa ditransfer pada Minggu pcnama setiap bulan; e. Penyaluran A!okasi Dana Deaa aebagaimana dimak&ud pada huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuiµ pennintaan pennohonan pencairan dana. -7- (2) Bendahara Umum Dacrah (BUDI, mulai mclakukan transfer ke Rekcning Kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l), sctclah menerima dokumen sebage.i berikut: a. APBDesa yang telah dievnluasi oleh Camat; b. Pnnt Out Rekening Kas Desa (Rekening Giro) dari Bank; c. Surat Pcnnohonan Pcncairan dana; d. Rekomendasi pencairan dari Camat; e. Kwitansi bcnnaterai 6.000.-; f. Surat Kuasa Pemindahbukuan; g. Surat Pcrnyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan 1. Surat Pcngantar Pcncairan dana dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone. (3) Bendahara Umum Dacrah {BUD), melakukan trans!er dana ADD bulan berikutnya kc Rckening Kas Desa, setclah menerima dokumen sebagai bcnkut : a. Laporan pertanggungjawaban dana ADD bulan lalu mencapai 90%; b. Surat Pem1ohonan Pencairan dana; c. Rekomendasi pencairan dari Carnal; d. Kwitansi bermaterai 6.000.-; e. Surat Kuasa Pemindahbukuan; f. Surat Pemyataan Tanggungjawab Mutlak; dan g. Surat Pengantar Pencairan dana dari Kepela Dinas pemcerdeyean Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone. Pasal 8 Dalam hal mendapatkan rekomcndasi dari Camat scbagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 huruf c dan angka 3 huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (31 huruf b, scrta Pasal 7 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b, Kepala Dcsa melampirkan dokumen: - Untuk Tahap I sebagai berikut : a. Surat Permohonan Pcncairan dana; b. Rencana Pembangunan Jangka Mcncngah Dcsa (RPJMDesa); c. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2017; d. Anggaran Pendapatan dan Bclanja Desa (APBDesa) Tahun 2011; e. SK Benda.hara Desa; f. Rencana Penggunaan Dana; g. Kwitansi berrnaterer 6.000,-; h. Surat Kuasa Pemindahbukuan; · i. Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak; j. Foto Copy Rekening Pemerintah Desa; k. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan sebelumnya; dan I. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun sebetumnya. Untuk Tabao U dan seterusnva sebaeai berikut : a. Surat Permohonan Pcncairan dana; b. Rencana Penggunaan Dana; c. Kwitansi bermaterai 6.000,-; -8- d. Surat Kuasa Pemindahbukuan; e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan f. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan sebelumnya; Pasal 9 Dalam hal mendapa1kan surat pengantar dari Kepala Dinas Pcmbcrdayaan Masyarakat dan Dcsa Kabupatcn Bone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 huruf g dan angka 3 huruf f, Pasal 6 ayat (2) huruf e- dan ayat (3) huruf f, serta Pasal 7 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf f, Kepa1a Desa me[ampirkan dokumen ; Untuk TahaP I sebagni berikut : a. Surat Permchcnan Pencairan dana; b. Surat Pengantar dari Camat; c. Rekomendasi Camat; d. Bukti Verifikasi dari Tim Vcrifikasi Kecamatan; e. Reneana Pembangunan Jangka Menengah Oesa (RPJMDesa); f. Rencana Kerja Pemenntah Desa (RKPDesa); g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dcsa (APBDesa) yang tclah dievaluasi oleh Carnal; h. SK Bendahara Desa; 1. Rencana Pcnggunaan Dana; j. Kwitansi bermatcrai 6.000,-; k. Surat Kuasa Pcmmdahbukuan; I. Surat Pcrnyataan T.anggung Jawab Mutlak; m. Pete Copy Rckcning Pemerintah Desa; n. Surat Pcrtanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan sebelumnya; dan o. Laporan Pcnyclcnggaraan Pcmcrintahan Dcsa (LPPD) tahun sebclumnya. · Untuk Tahap U dan setcrusnya "scbagai bcrikut: a. Surat Permohonan ·Pencairan dana; b. Surat Pengantar dari Camat; c. Rckomendasi Camat; d. Bukti Verifikasi dari Tim Verifikasi Kecamatan; e. Rencana Pcnggunaan Dana; f. Kwitansi bcrmaterai 6.000,-; g. Surat Kuasa Pcmindahbukuan; h. Surat Pcmyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan i. Surat Pertanggungjawaban Dana (SPJ) Tahap/bulan sebetumnya; Pasal IO (I) Kepala Oesa bertanggungjawab atas penggunaan dana transfer kc Oesa. (2) Kepala Desa bertanggungjawab atas pemindahbukuan dana transfer ke Rckening Kas Desa. -ePasal 11 (1) Bendahara Desa selaku Wajib pungut Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Bendahara Dcsa berkewajiban menyampaikan laporan rcalisasi dana transfer kepada Bendahara Umum Oaerah pada sctiap Minggu Pertama bulan berikutnya. BAB Ill KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pcraturan Bupati ini mulai bcrlaku pada tanggal diundangkan. Agar seliap orang pengundangan Peraturan dalam Berita Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2017 tentang MEKANISME PELAKSANAAN TRANSFER DANA KE DESA TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.13
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan