Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2017

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

IIEKUTUBKAlf : llenetapbD: PERATURAlf PELAKSABAAK BUPATI TEJIITAJfG PBRATURAlf PBRATURAlf DAERAH KABUPATBlf BOJIIE JIIOIIOR 12 TAHU1' 2016 TBJIITAJfG AJIIA.t.JSJS DAIIPAK LAU1 LllfTAS. -4- BAB! KETEl'fl'UAII' UIIUII Pua!! Oalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dcngan : 1. Dacrah adalah Kabupaten Bone. 2. Pcmerintah Oaerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur pcnyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pclaksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewcnangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bone. 5. Dinas Penanaman Moda] dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bone. 6. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone. 7. Dinas Pcrumahan, Kawasan Pennukiman dan Pertanahan adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pcrtanahan Kabupaten Bone. 8. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone. 9. Satuan Lalu Lintas adalah Satuan Lalu Lintas Polres Bone 10. Tim adalah tim yang keanggotaannya terdiri dari instanai teknis yang mempunyai tugas untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap dokumen andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas. 11. Polisi Pamong Praja adalah Aparatur Pemcrintah Kabupaten yang melaksa.na.kan tugas Kepala Dauah dalam memelihe.ra dan menyelenggarakan ketcntraman dan kctertiban um um, menegakkan Pcraturan Daerah dan Keputusan Bupati. 12. Analisa Dampak Latu Lintas untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah studi/kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokwnen andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas. 13. Dampak Lalu Lintas adaJah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatari dan/atau usaha pada unsur-unsur jaringan transportasi jalan. 14. Tingkat Pclayanan Lalu Lint.as adaJah kemampuan ruang Jalu lintas untuk menampung volume lalu lintas dengan tctap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. -5- 15. Kegiatan dan/atau usaha adalah kcgiatan dan/ ,atau usaha berkaitan dengan pemanfaatan ruang didalam suatu kawasan atau lokasi. 16. Bangkjtan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk dan keluar rata-rata perhari atau selama jam puncak yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha. 17. Jalan adalah scluruh bagian jala, tcrmasuk bangunan, pelengkap dan perlengkapannya yang diruntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas pennukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, scrta diatas pennukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 18. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tcrtcntu terhadap lalu lintas yang dipcrlukan bagi proses pcngambilan kcputusan, yang terdiri dari dokumcn kcrangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, scrta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan. 19. Pcrcncanaan Pcngaturan Lalu Lintas adalah percncanaan manajcmen dan rckayaaa lalu lint.as terhadap kegiatan dan/atau usaha tertentu yang mcliputi pengaturan sirkulasi dibagian dalam suatu kegiatan dan/atau usaha sampa.i dcngan jalan disckitar suatu kegiatan dan/atau usaha, yang merupakan jalan akses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut. 20. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan selurnh jaringan ja.l.an, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran laJu lintas. 21. Pemrakar-aa adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas kegiatan dan/e.tau uaaha. 22. Badan adalah sekunpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, bailc yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan melakukan use.ha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnye., Badan Use.ha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembag, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. 23. Partisipasi adalah ruang atau kesempatan bagi perorangan dan/ atau Badan untuk terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan daerah sekaligus wujud nye.ta kepedulian dan rasa tanggung je.wab Pihak Ketiga terhadap kesuksesan pembangunan daerah DI Kabupaten Bone. .,. 24. Sumbangan adalah pemberian Pihak Kctiga sccara ikhlas/ sukarela tidak mengikat yang diperolehnya oleh Pihak Ketiga tidak bcrtcntangan dengan peraturan perundang-undangan, baik berupa uang atau disamakan dengan uang maupun barang- barang, baik bergerak maupun tidak bergerak. 25. Donasi adalah sumbangan tetap (berupa uang) dari Pihak Ketiga kepada PemerintahDaerah. BABD JEN'IB AIIDALALIJlf DAJI' KRITERIA KBGlA.TA.11 USAHA WAJIB JQtllll,00: AIIDALALllf ...... Andalalin berdasarltan batasan terdiri dari : a. dokumen andalalin b. pcrcncanaan pcngaturan laJu lintas . ...... Kriteria kegiatan dan/atau usaha untuk ukuran minimal peruntukan lahan yang wajib melakukan andalalin Ro. Jea.ls Reacaaa Pem ........ Ukunn lltnlm•I I a b c Pusat Kegiatan Kegiatan Perdagangan Pusat perbelanjaan/ritail Kegiatan Perkantoran Kcgiatan Induatri lndustri dan Pergudangan 2500 ma bangunan lua, Iantai 500 ma luas lantai bangunan 1000 ma luas lantai bangunan d Fasilitas Pendidikan 1) Sekolah/ Universitas 2) Lembaga Kursus 500 siswa Bangunan dengan 50 siswa /waktu c r g h i I) 2) 3) Fasilitaa Pclayanan umum Rumah Sakit Klinik Bersama Bank Stasiun Pengisian BakarUmum Hotel Gedung Pertemuan Restauran 50 tempat tidur 10 ruang praktck dokter 500 m2 Juas lantai bangunan SO Kamar 500 ma luas lantai bangunan 100 tempat duduk Bahan 1 dispenser -7- j Fasilitas Olahraga (indoor Kapasitas penonton 100 atau outdoor) orang dan/atau Juas 10000 ma k Bengkel kendaraan 2ooom2 luae lantai bennotor ban gun= 1 Pencucian mobil 200Qm2 luas Jantai bangunan . 2 Pennukiman a Perumahan dan Permukiman 1) Perumahan sederhana 150 unit 2) Penunahanmenengah- 50 unit ates b Rumah Sususn dan Apartemen 1) Rumah susun scdcrhana 100 unit 2) Apartcmen 50 unit c Asnuna 50 kemer d Ruko Lua, -tai kcscluruhan 2000 ma Wajib Wajib Wajib Wajib Wajib Wajib Wajib e r g a c d b Infrastruktur Akses kc dan dari ja1an tol Pelabuhan Bandar udara Terminal Stasiun kereta api Pool kendaraan Fasilitas parkir untuk um= h Jalan Layang (flyover) Wajib i Llntas Bawah (underpass) Wajib j Terowongan (tunnel) Wajib 3 4 Bangunan/ permukiman/ infrastruktur lainnya: Wajib dilakukan studi analisis dampak lalu lintas apabila tcmyata diperhitungkan telah mcnimbulkan 75 perjalanan (kendaraan) baru pada jam padat dan atau menimbulkan rata-rata 500 perjalanan (kendaraanl baru setiap harinya pada jalan yang d.ipengaruhi oleh adanya bangunan atau permukiman atau infrastruktur yang dibangun atau dikembangkan. -·- Pua14 Setiap kegiatan usaha yang ukurannya di bawah ukuran minimal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, pelaku usaha diharuskan memiliki rekomendasi perencanaan pengaturan lalu lintas dari Bupati Bone atau instansi teknis yang ditunjuk mengenai kelayakan atau tidaknya kegiatan/usaha tersebut daq menandatangani swat pemyataan kesanggupan mematuhi persyaratan sesuai ketcntuan Peraturan Perundang- undangan . BABW PERBYARATAII' DAR TATA CARA P&IIBERIAII' PERSETU.JUA1' ANDALALIN' Basten KeAta PersyuataD ....... (I) Untuk memperoleh persetujuan Dokumen Andalalin, pemrakarsa/pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. foto copy KTP; b. foto copy Akte Pendirian Badan yang telah mendapatkan pcngesahan dari Pejabat yang beawcnang, apabila pemrakarsa adalah Badan; c. Surat Kuasa bermeterai cukup dari pemrakarsa apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang Jain; d. foto copy Surat Keterangan Rencana Kota yang diterbitkan oleh Dinas Pcrumahan, Kawasan Pcrmukiman dan Penanahan; e. Gambar rencana/denah bangunan kegiatan dan/atau usaha dengan skala paling kecil 1 ; 500; 7 f. foto copy Surat Penunjukan Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli dari pemrakarsa, yang memuat antara lain da!tar nama tenaga ahli berikut uraian tugas dan tanggung jawabnya dari tiap- tiap tenaga ahli, dengan menunjukkan aslinya; g. Surat Penugasan Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli untuk melaksanakan penyusunan Dokumen Andalalin, dari ; 1. Ketua Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian Masyarakat atau Pejabat sekurang·kurangnya setingkat Dekan apabila tenaga ahli terscbut berasal dari perguruan tinggi; atau 2. Pimpinan perusahaan/lembaga yang memiliki IUJK Jasa Perencana Konstruksi sckurang kurangnya Bidang Sipil dan klaeifikasi Sub Bidang Jasa Nasehat/Pra dcsain clan desain enjinering pekerjaan teknik sipil transportasi tcmpat dimana tenaga ahli terscbut bekerja .. .9. h. Surat Pcmyataan dari Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli yang isinya bertanggung jawab terhadap hasil analisa yang dilakukan dan kesanggupannya untuk ikut aktif dalam pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang direkomendasikannya; i. Ookumen Keranglca Acuan yang disusun oleh tenaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan pcdoman sesua.i ketentuan yang berlaku; , j. Dokumen Analisis Kinerja Lalu Lintas yang disusun oleh tcnaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan pcdoman sesuai ketentuan yang berlaku; k. Ookumen Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang diausun oleh tenaga ahli atau kelompok tenaga ahli berdasarkan pcdoman scsuai ketentuan yang berlaku. (2) Pedoman pcnyusunan dokumen kcranglca acuan, Dokumen Analisis Kinerja Lalu Lintas, Dokumen Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tercantum dalam Lampiran I Pcraturan Bupati ini. ....... Untuk mempcroleh persetujuan Pcrencanaan Pcngaturan La.Ju Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemrakarsa/pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pcrhubungan dcngan mclampirkan pcrsyaratan scbagai bcrikut: a. foto copy KTP; b. foto copy Alctc Pcndirian Badan yang tclah mcndapatkan pcngcsahan dari Pcjabat yang bcrwcnang, apabila pcmrakarsa adalah Badan; e. Surat Kuasa bcrmctcrai cukup dari pcmrakana, apabila pcngajuan pcrmohonan dikuasakan kcpada orang Jain; d. foto copy Surat Kctcrangan Rcncana Kota yang ditcrbitkan olch Dinas Pcrumahan, Kawasan Pcrmukiman dan Pcrtanahan; c. gambar rencana/dcnah bangunan kcgiatan dan/atau usaha dcngan skala paling kccil I :500; f. gambar pcrencanaan pcngaturan lalu lintas di Jokasi dan jalan sckitar bangunan kegiatan dan/atau usaha yang diajukan; g. foto tcrbaru Jokasi kegiatan dan/atau usaha bcrukuran 4R dengan kctcntuan: 1. dibuat paling Jama 14 (empat bclas) hari scbclum tanggal permohonan;dan 2. pemotretan diambil dari tampak depan, tampak sa.mping kiri kanan dan tampak bclakang yang menjelaskan kondisi atau gambaran lokasi yang dimohon. -10- Bacl&ll Kedua Tata can. Pembertao PerNtujuan Perenc•n••n Penpturan Lalu Llntu. Pual7 (l) Tata cara pcmbcrian pcrsctujuan Dokumcn Andalalin scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, scbagai bcrikut : a. pemrakarsa/pcmohon mcngambil dan incngisi fonnulir pcnnohonan yang disediakan Dinas Perhubungan sccara lcngkap dan bcnar, sclanjutnya discrahkan kc Sekretariat, dcngan dilampiri pcrsyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. Sekrctariat : 1. mcncrima dan mcmcriksa kclcngkapan pcnnohonan dari pcmrakarsa/pcmohon, apabila tidak lcngkap dikcmbalikan kcpada pcmrakarsa/pcmohon dcngan dibcrikan pcnjclasan, dan apabila lcngkap maka dilakukan pcncatatan dan dibcrikan Tanda Tcrima; 2. mcngirimkan bcrkas pcnnohonan yang telah Jcngkap kcpada Bidang La.lu Llntas. c. Bidang La.lu Lintas : 1. mencrima bcrkas pcnnohonan dari Sckretariat untuk dilakukan kajian terhadap Dokumcn Kcrangka Acuan. 2. hasil kajian Dokumcn Kcrangka Acuan tcrsebut disampaikan kcpada Sekretaris guna dibuatkan Surat Pembcritahuan Rcvisi atau Persetujuan tcrhadap Dokumcn Kcrangka Acuan yang ditandatangani olch Kcpa]a Dinas Perhubungan atau Sekretaris atas nama Kcpala Dinas Perbubungan yang kcmudian diserahkan kcpada pcmrakarsa/pcmohon. d. Pemrakarsa/Pemohon : 1. dalam hal mencrima Surat Pembcritahuan Rcvisi terhadap Dokumen Kerangka Acuan, pcmrakarsa/pcmohon segera melakukan revisi terhadap Dokumen Kcrangka Acuan untuk diserahkan kembali kc Dinas Perhubungan; 2. dalam ha! mcnerima Surat Pembcritahuan Persetujuan Dokumcn Kcrangka Acuan, pcmnptar&&/pcmohon scgcra: a) mcnyusun jadwal, jenis dan Jokasi pcngumpulan data serta melaporkan kegiatan terscbut kcpada Kepala Dinas Perhubungan guna CUngsi pcngawasan; b) mcnyusun Dokumcn Analisis Kinerja La.lu Lintas dan Dokumcn Manajcmcn dan Rckayasa Lalu Lintas dcngan mcngacu pada Dokumen kcrangka acuan yang telah disctujui. -11- 3. Dokumen Analisis Kinerja La.lu Llntas dan Dokumen Manajemen dan Rekayasa La.lu Lintas yang telah disusun, discrahkan kc DinasPerhubungan mela1ui Sckrctariat. e. Sckretariat : 1. menerima Dokumen Analisis Kinerja La.lu Lintas dan Dokumen Manajemen dan Rekayasa La.lu Lintas Jalan dari pcmrakarsa/pcmohon scbanyakjumlah anggota Tim; 2. mcmberi tanda bukti pcnyerahan atas pcngajuan Dokumen Analisis Kinerja La.lu Lintas dan Dokumen Manajemcn dan Rckayasa Lalu Lintas Jalankcpada pihak pcmrakarsa/pcmohon; 3. mengirimkan Dokumcn Analisis Kincrja La.lu Lintas dan Dokumen Manajemen dan Rekayasa La.lu Lintas kepada Bidang La.lu Lintas. (. Bidang La.lu Lintas : 1. menerima pcngajuan Dokumen Analisis Kinerja Lalu Lintas dan Dokumen Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk dilakukan pcnilaian bersama Tim dan pcmrakaraa./pcmohon yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara; hasil pcnilaian Tim beserta konsep Surat Persetujuan d.iteruskan kepada Sclcretaris untuk dipara( selanjutnya d.isampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan guna ditandatangani. g. Kcpala Dinas Perhubunganmenandatangani Surat Persetujuan berdasarkan berita acara hasil pcnilaian Tim, selanjutnya diserahkan kepada Sckrctaris. h. Sckretariat : I. mengagendakan Surat Persetujuan yang telah d.itandatangani Kepala Dinas Perhubungan; 2. memberikan Surat Persetujuan kepada pemrakarsa/ pemohon setelah pcmrakarsa/ pcmohon menyerahkan Surat Pemyataan kesanggupan melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas. (2) Proses pemberian perset'Ujuan sebagaimana dimaksud pada ayat {I) dilaksanakan paling lama dalaln wakt'U 14 (empat belas) hari kerja sejak berita acara hasil pcnilaian ditandatangani olch Tim . ...... (1) Tata cam pcmberian persetujuan Perencanaan Pcngaturan La.lu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, sebagai berikut: a. pemrakarsa/pemohon mengambil dan mengisr formulir permohonan yang disediakan Dinas . Pcrhubungan secara -12- lengkap dan benar, selanjutnya discrahkan ke Sekretariat dengan dilampiri persyaratan scbagaimana dimaksud da1am Pasal 6; b. Sekretariat: I. menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan dari pemrakarsa/ pemohon, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemrakarsa/pemohon dengan diberikan penjelasan, dan apabila lengkap, maka dilakukan pencatatan dan diberikan Tanda Terima; 2. mengirimkan berkas permohonan ke Bidang Latu Llntas. e. Bldang Lalu Lintas : 1. menerima berkas pennohonan dari Sekretariat untuk diserahkan kepada Tim dan bersama Tim segera menindaklanjuti dengan melakukan penilaian yang meliputi penelitian gambar perencanaan pengaturan lalu lintas dan/atau pengecekan lokasi. 2. basil penilaian Tim dituangkan dalam Serita Acara dan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui sekretariat dengan dilampiri konscp Surat Persentjuan. d. Kepala Dinae Perhubungan menandatangani Surat Persetujuan berdasarkan Serita Acara Hasil Penilaian Tim, selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris. e. Sekretariat : I. mengagendakan Surat Persetujuan yang telah ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan. 2. memberikan Surat Persetujuan kepada pemrakarsa/pemohon setelah pemrakarsa/pemohon menyerahkan Surat Pemyataan kesanggupan melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas. (2) Proses pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilaksanakan paling Jama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar . ...... (1) Tenaga Ahli atau Kelompok Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. lulusan perguruan tinggi negeri a tau .perguruan tinggi swasta yang telah terakred.itasi oleh instansi yang berwenang atau lulusan ujian negara, atau pergunian tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang perguruan tinggi; -13- b. mempunyai pengetahuan dan pengalaman sekurangkurangnya dibidang teknik perencanaan transportasi, teknik manajemen dan rekayasa lalu lintas dan teknik tata ruang. (2) Surat pemyataan kesanggupan pihak harus ditandatangani pemilik atau direktur atau pimpinan cabang dari kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan . ........ (1) Tim sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (I) huruf f dan Pasal 8 ayat (I) huruf c mcmpunyai tugas untuk melakukan penilaian dan evaluasi terhadap dokumen andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas. (2) Pembagian tugas Tim sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Oinas Perhubungan, mempunyai tugas mengkoordinasikan semua kegiatan Tim serta memberikan pertimbangan metodelogi dan analisa; b. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort mempunyai tugas memberikan pertimbangan tentang pengaturan lalu lintas; c. Oinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mcmpunyai tugas menyusun, melaksanakan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan dan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dalam bentuk rencana umum pcnanaman modal daerah dan rencana stategis daerah. d. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas memberikan pertimbangan tentang rencana pcningkatan jaringan jalan, pemanfaatan ruang milik jalan(Rumija) dan kawasan saluran pcmatusan serta jaringan utulitas dan syarat zoning sebagai pedoman perencanaan dan pcmba.ngunan fisik, berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku. e. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati. Bect•n KetJp KeteatuaD Peaertm••a .....,,, (I) Pemerintah Daerah dapat mencrima partisipasi dari Pihak Ketiga dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Bone. (2) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat(l) dapat dilakukan dalam bentuk: a. uang; -14- b. barang; c. jasa; dan/atau d. kcgiatan. (3) Partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berbentuk: a. hibah; b. wakaf; c. sumbangan; d. donasi; dan/atau e. partisipasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Partisipasi Pihak Ketiga dalam pcmbangunan dacrah dilaksanakan dcngan prinsip: a. sukarcla, ikhlas, dan tidak mengikat; b. sederhana dan t:ransparan; c. tidak ada kontra prestasi baik Jangsung maupun tidak langsung; d. basil partisipasi dimanfaatkan untuk pcmbangunan daerah; c. tidak beretentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan f. tidak mengurangi kcwajiban kcpada ncgara maupun daerah yang ditcntukan da1am peraturan perundang-undangan . ..... ,. (1) Bupati menyelenggarakan pcncrimaan partisipasi Pihak Kctiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3). (2) DaJam menyelenggarakan pencrimaan partisipasi Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati melimpahkan kewenangan kcpada Kcpala Sadan, Kepala Dinas, Kcpala Kantor, atau Kepala Bagian untuk mcnerima partisipasi dimaksud sesuai dcngan kcwcnangannya . ....... (1) Partisipasi Pihak Ketiga dalam bentuk uang atau yang dipcrsamakan dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (2) huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk surat bcrharga. (2) Partisipasi dalam bcntuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dapat beruP8 barang bcrgcrak atau barang tidak bergerak. (3) Partisipasi dalam bentuk jasa scbagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dapat berupa jasa konsultan, perencana, pencliti, tenaga ahli dan jasa lainnya -15- (4) Pastisipasi dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dapat berupa pembanggunan sarana dan prasarana, pelatihan, penelitian, kajian akadcmik dan kegiatan lainnya. B•eJ•• Keempat Keteatu&D. Peaplolaaa ..... ,. (1) Pembcrian Partisipasi Pihak Ketiga didahului dengan permintaan kesediaan untuk memberi partisipasi kcpada Pemcrintah Daerah olch Bupati atau Kepala SKPD / Unit Kerja. (2) Bcntuk, jumlah dan mckanismc pencrimaan partisipasi Pihak Ketiga dituangkan dalam surat pernyataan dari Pihak Ketiga atau kesepakatan tertulis antar Pihak Ketiga dengan Pcmerintah Dacrah yang dalam hat ini dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (3) Surat Pemyataan dan/atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan sebagai dasar bagi Pemrintah Daerah untuk melakukan pencatatan dan/atau perhitungan rencana Pendapatan Daerah dan/ atau penagihan Kepada Pihak Ketiga. (4) Pencatatan dan/ a tau perhitungan rencana pcndapatan daerah dan/atau penagihan kepada Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk pcnyelare.san program dan kegiatan yang ada pada SKPD / Unit Kerja Pemerintah Daerah. (5) Format Surat scbagaimana dimaksud ayat (l} dan ayat (2) sebagaimana terlampir dalam lampiran II Peraturan Bupati ini . ..... ,. (1) Partisipasi Pihak Ketiga berupa uang diterima oleh Bcndahara Pencrima menggunakan media tanda bukti pembayaran disertai surat pemyataan scbagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2). (2) Uang yang ditetima oleh Bcndahare. Penerima sebagaimana ayat (1) disetor secara keseluruhan ke Rekening Kas Daerah dengan Media Surat Tanda Setoran dan menjadi Pendapatan Asli Daerah. (3) Setiap bulan bendahare. penerima menyampaikan Daftar Realisa.si Penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga kepada Dinas Pendapatan Daerah dengan melampirkan data pendukung berupa Daftat' Realisasi Pengambilan dan Penerimaa.n /Penyetoran Benda Bcrharga / Blangko, Tanda Bukti Pembayaran dan Laporan pemungutan dan penyetoran koordinator pemungut. -16· (4) Setoran Partisipasi Pihak Ketiga berupa uang dapat pula disetor melalui transfer oleh Pihak Ketiga ke Rekcning Kas Daerah dan bukti aetoran disampaikan kepada SKPD pcngelola. {SJ Partisipasi pihak. Kctiga berupa barang dibukukan dalam neraca scbagai inventaris SKPD penerima dan menjadi kekayaan Daerah yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerai;i melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah atau Bagian Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Daerah. (6) Partisipasi Pihak Ketiga berupa jasa dikoordinasikan dengan SKPD penerima selanjunya dilaporkan kepada Bupati melalui Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik. (7) Partisipasi Pihak Kctiga berupa kegiatan dikoordinasikan dcngan SKPD penerima selaajutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Statistik. (8) Penerimaan Partisipasi Pihak Ketiga scbagaimana ayat (4), ayat (SJ dan ayat (6) dinyatakan dalam Serita Acara Penerimaan. {9) Fonnat contoh fonnulir yang dipergunakan dalam kegiatan administrasi sebagaimana ayat (1), e.yat (2) dan ayat (3) scbagaimana tercantum dalam lapiran JI Peraturan Bupati ini. BABIV PEIUIUfAAJlf, PEWGAWABAlf DA.I( EVALUA.81 Rapen Ke•ta Pembln••• Pua! 16 Oinas Perhubungan melakukan pembinaan dalam bentuk memberikan bantuan teknis dalam pengumpulan data (survey) dan dalarn pelaksanaan manajemcn dan rekayasa lalu lintas jalan. a.st•• Kedu .......... Pua! 17 Pengawasan pelaksanaan Andalalin dilakukan oleh Tim sesuai dengan kcwenangan dari masing- masing dinas/instansi, meliputi.: a. Oinas Perhubungan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan persetujuan andalalin yang berupa pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; . b. Satuan Lalu Llntas Polrcs Bone melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengaturan lalu lintas; c. Oinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan pengawasan jaringan jalan, pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Kawa8tUl.Saluran Pematusan serta Jaringan Utilitas; d. Dinas Perumahan, Kawasan Pennukiman dan Pertanahan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Keterangan -17- Rencana Kota, serta pengawasan pelaksanaan andalalin dalam 12in Mendirikan Bangunan; e. Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban penegakan Pcraturan Daerah. .....,. Apabila dari basil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, ditemukan ketidaksesuaian dan/atau penyimpangan terhadap kcgiatan dan/atau usaha yang memiliki persetujuan andalalin, maka masingmasing dinas/instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, membuat pemberitahuan tertulis kepada Kcpala Dinas Pcrhubungan. Besf-u Ket!p Eval...t ..... ,. (I) Suatu kegiatan dan/atau usaha yang telah memiliki persetujuan andala1in dapat dieva1uasi apabila : a. adanya perubahan peruntukan; b. adanya perubahan syarat zoning; c. adanya pengembangan atau perluasan kegiatan dan/atau usaha; d. adanya hasil peramalan lalu lintas pada andalalin kegiatan dan/atau usaha lain yang belum dan harus dimasukkan dalam analisa. (2} Setiap anggota Tim berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengusulkan evaluasi andalalin terhadap suatu kegiatan dan/atau usaha yang telah memiliki persetujuan andalalin, yang disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pcrhubungan. (3) Apabila Kepala Dinas Pcrhubungan menyetujui basil pengawasan aebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka akan dilakukan evaluasl terhadap kegiatan dan/atau usaha yang telah memilki persetujuan andalalin. BABV TATA CARA PEJfQEIIAAlf BAlfK8J ADII.IIIIBTRASI PualOO (1). Orang atau Badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pcraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dikenakan eanksi administrasi berupa: a. peringatan; b. membekukan dan/atau mencabut persetujuan Andalalin; dan (2). Pcngenaan sanksl administrasi sebagai.mana dimaksud daJam ayat (1) didahuJui dengan pemberian peringatan tertulis kepada orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pcraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016. · -18- (3). Pemberian peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat {I) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Bcrita Acara Pcmeriksaan yang dibuat oleh pctugas Satuan Polisi Pamong Praja dan atau pcgawai Negcri Sipil Daerah dilingkungan pcmerintah Kabupaten Bone . ........ . (I) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diberikan kepada orang atau badan yang melakukan pclanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. (2) Pemberian pcringatan sebagaimana dimaksud ada ayat (I) dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, berdasarkan Serita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Satan Polisi Pamong Praja atau Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. (3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut yaitu pcringatan tertulia I {keaatu) dan peringatan tertulia II ( kedua). (4) Tenggan waktu antara pemgatan tertulis I (kesatu) dengan Peringatan tertulis II (kedua) paling Jama 2 (dua) minggu sejak peringatan tertulis I (kesatu) diberikan. (5) Peringatan tertulis II (kedua) diberikan pabila orang atau badan sebagaimana dimakaudpada ayat (I), belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pcringatan tertulis I (kesatu). (6) Peringatan tertulis I (kesatu) dan peringatan tertulis II (kedua) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pcrintah untuk melaksanakan kewajibe. yang dimuat dalam pcrsetujuan andalalin atau melaksanakan kewajiban-kewajiban baru berdasarkan basil evaluasi Pemeritah Daerah. (7) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) minggiu sejak diberikan peringatan tertulis II (kedua), orang atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum melaksanakan kewajiban yang dimuat dalam persetujuan andalalin atau belum melaksanakan kewajiban-kewajiban baru berdasarkan hasil evaluasi Kabupaten, rnaka surat pcrsetujuan andalalin berupa surat persetujuan dokumen andalalin atau surat peisetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas yang telah diberikan kepada orang atau badan maksud dibekukan oleh Dinas Perhubungan. (8) Dalam hal surata pcrsetujuan dokumen andalalin atau surat pcrsetujuan perencaaan pengaturan lalu lintas dibekukan, rnaka orang atau badan sebagaimana dimaksd pada ayat (I) dilarang mclaksanakan kegiatan dan /at.au usaha eebeluer orang ata badan dimaksud melaksanakan kewajiban yang dimuat dalarn peraetujuan andalalin at.au melaksanakana kewajiban-kewajiban baru. berdasarkan khasil evaluasi Pemerintah Kabupaten Bone. (9) Apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu sejak tanggal pembekuan surat persetujuan dokumen andalalin atau surat pcrsetujuan pcrencanaan pengaturan lalu lintaa, orang atau badan sebagaimana dirnaksud pada ayat {1) belum melaksanakan kewajiba.n yang dimuat daJam peraetujuan andaJalin atau belum melaksanakan kewajiba.n-kewajiban baru. berdasarkan hasil evaJuasi Pemerintah Kabupaten Bone, maa surat persetujuan andaJalin berupa surat persetujuan dokumen andalalin atau surat persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas yang telah diberikan kepada orang atau badan dimaksud dicabut oleh inas Perhubungan Kabupaten Bone. (10) DaJam haJ surat persetujuan dokumen andalalin atau surat persetujuan perencanaan pengaturan lalu lint.as dicabut, maka orang atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan dan / atau usaha. (11) Apabila setelah surat-surat persetjuaj dokumen andalalin atau surat persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dicabut, orang atau badan aebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih melaksanakan kegiatan dan/atau usaha, maka Kepa.la Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengentian pelaksanaan kegiatan da /atau usaha secara paksa dengan cara memberika segel ada pinru masuk dan pinru keluar tempat kegiatan dan/atau usaha atau pada tempe.t/alat yang digunakan unruk melakukan kegiatan dan/atau usaha dimaksud. 8AJI VI PE1'GAJUAlf PERIIOHORAII' PERSETUJUAlf ....... Untuk mengajukan permohonan persetujuan andalalin yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraruran Bupati dapat dilakukan sesuai ketentuan pada Pasal 7 dan Pasal 8. BA1I vn KltTEIITUAlf PERALIIIAlf ....... Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka seluruh kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang belum -20- memiliki andalalin atau dokumen lain yang dipersamakan wajib memiliki andalalin berupa surat persetujuan dokumen andalalin atau eurat persetujuan perencanaan pengaturan lalu lintas. BABVID PEIIUTUP ....... Teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone . ....... Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraruran Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
02 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.12
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan