Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017

PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN BONE TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN BONE 2017 TEKNIS TAHUN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. 5. Des.a adalah Dcsa dan Dcsa adat atau yang discbut dengan nama lain, se\anjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mcmiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakar setempat bcrdasarkan prakafsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang drakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Rcpublik Indonesia. 6. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melal\li Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pclaksanaan pcmbangunan, pembinaan kcmasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 7. Kewenangan bcrdasarkan hak asal usu! adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarako.t. 8. Kewenangan lokal berskala Dcsa adalah kewenangan untuk mcngatur dan mengurus kepenlingan masyarakat Desa yang telah dijalankan olch Dess atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena pcrkembangan Desa dan prakasa masyarakat Ocsa. 9. Musyawarah Oesa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Pennusyawaratan Dcsa, Pemcrintah Desa, rlan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Dt� untuk menyepakat1 ha\ yang bersifat strategis. IO. Pemcnntah Desa ndalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraw:i urusa.n pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12. Pcmbangunan Desa adalah upeya peningkatan kualita,.. hid\1p dan kehidupan untuk sebesar­besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 13. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalnh upaya mengembangkan kemandirian clan kesejahtcraan masyarakat dcngan meningkatkan · pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku; kemampuan, kesadaran, sert.a memanfaotkan sumbcr daya mc!alui penctapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esens\ masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. ' 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disctujui oleh Dewan Pctwakilan Rakyat. I 5. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. 16. Tipologi Desa adalah merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas keadaan terkini di Desa maupun keadaan yang berubah berkembang dan diharapkan tcrjadi di rnasa dcpan (visi Desa). 17. Desa Mandiri adalah Desa maju yang merrnliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk pcningfcatan kuaHtas hidup dan kchidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan kctahnnari ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. 18. Dcsa M:aju adalah Dcsa yang mcmiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengdolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan mcnanggulangi kcmiskinan. 19. Desa Berkembang adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang mcmiliki porensi sumbcr daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk pcningkatan kcscjahtcrann masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. 20. D::,,,,;. Terti,1;;.;u.! edalah Desa ya:� memiliki potensi sumber daya sosial, ckonomi, dan ekologi tetapi lx:lum, atau kurang mengelolanya dalam upaya pt . ..,,i,1gk«t.s1n kcsejahtcraan masyarakat Desa, kuatitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bt:ntuknya. 21. Desa Sangat Tertinggal adalab Dr.sa yang mcngatami ken-ntannn karena masalah bencana Rlam, goncangan ekoncmi, dan k,:mfl1k sosial :;chingga tidak berkemampuan mengelola polensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, sorta mersgajami kcmiskinan dalam berbagai bentuknya. BABII TUJUAN DAN PRINSIP Pasal 2 Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: a. memberikan acuan program dan kegiatan bagi pcnyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usu! dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibieyai oleh Dana Desa; b. mcmberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Pasnl 3 Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip­­­prinsip: a. Keadtlan, deng.an mengutamakan hak dan kepenlingan seluruh warga L>esa tanpa membeda­bedakan; · b. Kcburuhan prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang Iebrh mcndesak, Icbih dibutuhk.on dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa; c. Kewenangan Ocsa, dengan mcngt uamakan kewenangan hak asal usut dan kewcnangan loka.l berskala Desa: d. Partisipatif, dcngan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas Masyarakat; e. Swakclola d:.11 bcrbawis sumbcr daya Desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam Desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga Oesa dan' kearifan lokal; dan f. Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa. BAB III PRJOR1TAS PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 4 (1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Prioritas pcnggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dcngan Klasifikasi status Desa berdasarkan lndeks Dcsa Membangun. {3) Klasifikasr status desa berdasarkan Indeks Dcsa Membangun sebagaimana Uimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. DeS>J Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Dcsa McmiJangun lcl,ih bcsar (>) dari 0,8155. b. Desa Maju atau Desa Pra­Madya adalah Desa yang memiliki lndeks Desa Membangun kurang dan sama dcngan (:s) 0,81 SS dan lcbih besar (>) dari 0,7072. c. Desa Berkemhang atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki lr­deks Desa Membangun kurang dan sama dengan (:s) 0,7072 dan lebih besar (>) dari 0,5989. d. Desa Tertinggal atau Oesa Pra­Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Dcsa Mcmbangun kurang clan sama dcngan (:s) 0,5989 dan Jcbih besar (>) dari 0,4907. e. f>i,sa Sangat Tcrtinggal atau Desa Pratama adalah Desa yang mc1miik.i lndcks ucec Membangun kurang dan lebih kecil (s;) dari 0,4907. (4) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksucl pada ayat (2) clan rineian kb:sil'ikasi sratua Desa bcrdasarkan Indeks Desa Membangun sebagairnana dimaksud pada ayat (3) serta format ;­­..!opr:n.tr: terceeturo dalarr­ Lnmpiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB JV MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 5 Mekanisme pcnetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari pcrencanaan pembangunan Dcsa. Pasa1 6 (1) Penggunaan Dana Desa untuk prio­ritas bid�np, Pembangunan f>esa <;\.<1.n Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimona tercantum dalam lampiran Peraturan ini menjadi prioritas kcg1atan, anggaran dar. belanja Desa yang .:!i�prikat1 rl..;n dipuruakan rnclahri Musyawarah l)esa. (2) Hasil keputusan Musyawarah Oesa sebagaimana dimakeud pada ayat (1) !:aru!( .... enjedi ecunn t,;.,gi pe:­iy::::t::­:an Rencana l<.erj'l Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pecc. {3) Penetapan prioritas penggunaan D:::na Desa dilaksanakan dalame penyusunan Rencanc Kcrja I'cmeriatah Dcsa. 66 (4) Rencana Kerja Pcmerintah Dcsa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa. BABV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 7 (1) Dalam rangka Pcmbinaan dan Pengawasan, Bupati menyclenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap pclaksanaan penggunaan Dana Desa dan melimpahkan tugas tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (2) Camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalarn pcnetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberd.ayaan masyarakat Oesa. (3) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku, secara berkala. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penilaian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. BAB VI KETENTUANPENUTUP Pasal 8 Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Bone Nomor 38 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bone Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. • FAHSAR M, PADJALANGI'"" Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2017 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN BONE TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.11
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan