Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Taun 2017 tentang Penertiban Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

petunjuk pelaksanaan peraturan daearh Kabupaten Bombana Nomor 4 Taun 2017 ini berisikan tentang penertiban ternak dengan sistematika sebagai berikut : 1. ketentuan umum 2 maksud dan tujuan 3. ruang lingkup 4. penertiban identitas ternak 5. penertiban kawasan dengan ternak 6. prosedur penertiban ternak 7. biaya penangkapan dan uang tebusan 8. penanganan hasil penertiban 9. pengawasan 10. ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Taun 2017 tentang Penertiban Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
11 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2019
Tanggal Berlaku
11 Juli 2019
Sumber
BD.2018/No. 5
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan