Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKA1' : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TElfTANG PETUNJUK PELAKSAJfAAN PAJAK REKLAME. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah; 3. Bupati adalah Bupati Bone; 4. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPENDA adaJah Unsur Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Bone dibidang Pendapatan Daerah; 5. Kepala Sadan Pendapatan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah; • ­­­ 6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil memperkenalkan, menyampaikan, mempromosikan atau untuk . mcnarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau diminati oleh umum; 7. Nilai Sewa Reklame adalah Pcrhitungan berdasa.rkan pemasangan, lama pemasangan, nilai straS,cgis, lokasi dan jenis reklame yang merupakan dasar pengenaan pajak; 8. Nila.i Strategis Pemasangan Reklame adalah ukuran nila.i yang ditetapkan pada titik pemasangan reklame, yang ditentukan oleh faktor lokasi wilayah pemasangan; 9. Reklame Papan adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari kayu, dan atau Jogam, fiber glass, plastik, kaca, bata, ataupun bahan lainnya; 10. Reklame Billboard, Shop Sign, Neon Box dan Team Plate adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari logam, aluminium, plat besi, logam, fiber glass, palstik, kaca, bata, ataupun bahan Jainnya yang sejenis dipasang pada tempat yang disediakan, dengan memakai tiang konstruksi atau tiang penyangga yang telah disediakan / berdiri sendiri baik dipanggung ataupun bangunan lainnya; 11. Reklame Videotron adalah jenis reklame teks, grafis, gambar atau gambar hidup yang terprogram melalui perangkat elektronik seperti videotron yang ditampilkan / ditayangkan pada layar monitor atau sejenisnya; 12. Reklame Megatron adalah jenis reklame yang menamprlkan teks, grafis, gambar statis atau yang terprogram melalui perangkat elektronik seperti megatron yang ditampilkan pada Jayar monitor ataupun sejenisnya; 13. Reklame Baliho adalah rcklame Yllr!g menggunakan bahan dari kayu dan atau dari bahan lain, seperti tripleks, batu, karton, yang dipasang dengan cara berdiri sendiri atau disandarkan pada penyanggah, tembok dinding pagar, pohon, tiang yang dipasang sementara; 14. Reklame Krun adalah jenis reklame j,ang menggunakan bahan dari kain dan dari plastik, karet, terfal, dan sejenisnya; ­� IS. Rek1ame Melekat atau stiker adalah jenis reklame yang menggunakan bahan dari plastik, kenas, karton, atau sejenisnya, yang membentuk lembaran lepae diselenggarakan dengan cara diselembaran lepas, dengart cara disebarkan, diberikan atau diminta ditempelkan, diletakkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda pribadi atau milik orang lain. Dengan ketentuan tidak tebsh dari 100 cm2 (seratur centi meter persegij per gambar; 16. Reklame selebaran jenis reklarne yang menggunakan bahan dan kertas, plastik, foto atau sejenisnya, yang berbentuk lembaran lepas, diselcnggarakan denga cara disebarkan, diberikan atau diminta atau ditempelkan, diletakkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda milik pribadi atau milik orang lain, dengan ketentuan luasnya tidak lebih 100 cm' (seratus centi meter persegi) per gambar; 17. Reklame berjalan adalah jenis reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa reklame berkeliling yang dibawa oleh orang berjalan kaJd atau rcklamc yang ditcmpatkan / ditcmpclkan pada scmua jenis kcndaraan, baik yang digunakan di darat maupun di air; 18. Reklamc Suara adalah jenis rcklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata ­ kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari alat elektronik; 19. Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan diatas air dengan menggunakan media balon atau media lain yang sejcnis; 20. Reklame Udara adalah jenis rcklamc yang diselcnggarakan diudara balk dengan menggunakan balon, pesawat maupun alat lain; 21. Reklame Film atau Slide adalah jenis rcklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan film negative atau positif, kaca, atau bahan lain, yang diproyeksikan, dipancarkan, dan ditampilkan pada layar, benda Jain tennasuk pada layar monitor atau layar tclevisi; 22. Rcklame Peragaan adalah jenis rcklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang baik dengan mcnggunakan alat pcraga kedcpan · orang yang ditcmpatkan didalam ruangan yang bersifat sementara atau diluar ruangan. • BABU OBJEK DA.JI' SUBJEK PAJAK Pa .. 12 (1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelen'ggaraan Reklame. (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. rck.lame kain; c. reklame melekat, stiker; d. rcklame selebaran; e. reklame berjalan, tennasuk pada kendaraan; f. reklarne udara; g. reklame apung; h. reklame suara; i. reklame film/slide; dan j. reklarne peragaan. (3) Objek Pajak Reklame yang tidak dipungut adalah: a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada banguna tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. reklarne yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan e. penyelenggaraan reklame untuk kegiatan sosial yang tidak mempromosikan barang dan/ataµ jasa. PaN13 (1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang 0 pribadi atau Sadan yang menyelenggarakan Reklame. • ­o­ (3) Dalam ha.I Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Sadan, Wajib Pajak Reklarne adalah orang pribadi atau badan tersebut. (4) Dalam ha.I Reklame diselenggarakan melalui'pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklarne. BABW DASAR PEJIIGENAAN DAN TARIF' PAJAK Pasal 4 (1) Casar Pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai sewa Reklame; (2) Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (I] dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang dugunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media rck.lame; (3) Untuk menghitung Nilai Strategis ditetapkan klasifikasi lokasi titik pemasangan rcklame sebagaimana tercantum pada lampiran I Peraturan ini; (4) Untuk menghitung Nilai Strategis dan Nilai Jual Objek Pajak Reklame ditetapkan Nilai Sewa Reklame yang didasarkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media rcklame sebagaimana tercantum pada lampiran II Peraturan ini; (5) Nila.i Sewa Reklame adalah Ukuran Reklame dikali dengan Nila.i Objek Pajak Reklame sebagaimana tersebut pada kolom 4 ditambah dengan Nila.i Strategis sebaga.imana tersebut pada kolom 5 Lampiran II Peraturan ini; (6) Tarif Pajak ditetapkan 25 % (dua puluh lima persen) atas Nilai Sewa Reklame. Panl 5 (I) Dalam ha.I Rek.lame dise!enggara.kan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame; (2) Dalam ha! Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor ­ faktor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2). • ­ ' ­ BABIV KETENTUAJf PERIZINAN Panl 6 Pnbadi atau Sadan yang akan mengadakan / menyelenggarakan reklame diwajibkan mendapatkan izin lebih dahulu dari Bupati atau Pejabat yang duunjuk. Ptnl 7 Permohonan izin penyelenggaraan / pemasangan reklame diajukan secara tertulis kepada Bupati atau SKPD Pejabat yang ditunjuk. Pan18 Bentuk Surat Permohonan Jzin ditetapkan sebagaimana contoh pada La.mpiran II Peraturan ini. Pa .. 19 Permohonan yang telah memenuhi syarat yang berlaku dapat diberikan izin dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dengan pejabat yang ditunjuk. Pa .. 110 (1) Se\ambat ­ lambatnya dalam waktu 10 hari (sepuluh hari) setelah izin diberikan, pemegang izin harus melaksanakan kegiatan pemasangan / penyelenggaraan reklame. (2) Pemegang izin tidak diperbolehkan memindahkan haknya kepada orang lain tanpa persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Paaal 11 (I) lzin ya.rig dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut karena hal ­ hal sebagai berikut : a. Pennohonan dari pcmegang izin .. b. Dipindahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati a tau Pejabat yang ditunjuk. c. Pemegang izin tidak, melaksanakan pemasangan penyelenggaraan reklame setelah jangka waktu yang telah ditentukan menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan ini. d. Setelah berakhimya masa berlaku izin reklame. • ­� e. Pemegang izin melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. f. Pemegang izin memasang reklame pa�a tempat yang dilarang at.au bukan pada tempat yang Bilarang at.au bukan pada tempat sebagaimana ditcntukan dalam izin reklame. Pasal 12 Lokasi Pemasangan Reklame pada tempat sesuai ketentuan Peraturan Perundang­ undangan. BABV TATA TERTIB PENYELENGGARAAN REKLAME PaNl 13 (I) Tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk tidak diperbolehkan mengubah model, gambar dan meter reklame sesuai izin yang diberikan semula. (2) Dilarang menempatkan reklame yang membentang diatas jalanan umum atau mengganggu pemandangan serta melanggar ketentuan tat.a ruang. (3) Menyelesaikan pembayaran pajak yang ditetapkan tepat pada waktunya. BABVI PENGElfDALIAN' PENGAWASAN Paul 14 Pengenda1ian dan pengawasan terhadap ketentuan dalam Keputusan ini dilakukan oleh Bupati melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone dibantu dengan Unit Kerja Terkait. BAB VD . KETERTUAN PElWTUP Paul 16 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Pcraturan Bupati Bone Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar Pengenaan Pajak Reklame dalam Kabupaten Bone, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. • -9- Panl 16 Peraturan ini mu\ai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya da1am Serita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD
Subjek
PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan