Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian, pengaturan jalan. Selain itu diatur mengenai status dan kewenangan pengaturan jalan. Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan, sedangkan Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas. Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Rencana umum jaringan jalan meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum jangka menengah. Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan dikenakan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat