Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup - Tugas, Kewajiban, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah - Perencanaan - Standar Reklame; - Penyelengaraan Reklame; - Perizinan - Jaminan Biaya Bongkar - Penataan, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Reklame - Peran Serta Masyarakat - Larangan - Sanksi Administratif - Ketentuan Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat