Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Asas dan Tujuan - Ruang Lingkup - Jenis Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan - Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan - Batasan Luas Lantai Penjualan - Penyelenggaraan - Perizinan - Kewajiban dan Larangan - Pembinaan dan Pengawasan - Sanksi Administratif - Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat