Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. (2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Penetapan produk hukum daerah dan kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah; b. penetapan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan potensi Daerah; c. penempatan personil sesuai kapasitas dan /atau keahlian dan persyaratan administratif; d. perencanaan dan penetapan pelayanan yang prioritas dan esensial berdasarkan kondisi dan kemampuan Daerah yang harus dilaksanakan dan/atau disediakan; e. perencanaan dan penyusunan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau menjadi salah satu kriteria penetapan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Bagi Hasil; dan f. menjadi tolak ukur dalam penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan