(1) Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. (2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Penetapan produk hukum daerah dan kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah; b. penetapan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan potensi Daerah; c. penempatan personil sesuai kapasitas dan /atau keahlian dan persyaratan administratif; d. perencanaan dan penetapan pelayanan yang prioritas dan esensial berdasarkan kondisi dan kemampuan Daerah yang harus dilaksanakan dan/atau disediakan; e. perencanaan dan penyusunan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau menjadi salah satu kriteria penetapan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Bagi Hasil; dan f. menjadi tolak ukur dalam penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat