perizinan dan pendaftaran usaha peternakan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2019/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
ABSTRAK: |
- a.bahwa usaha peternakan merupakan salah satu usaha yang diharapkan pendapatan masyarakat untuk danat mendorong terwujudnya Bone yang Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera;
b.bahwa dilaksanakan usaha di Kabupaten sehat, harus tidak peternakan Bone secara tertib, serta aman, mengganggu lingkungan sekitarnya, sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian secara terpadu dan berkesinambungan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang- undang Perlindungan ( Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2009 Nomor 140. Nomor 5059);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Nomor 32 Tahun 201199 tentang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/ 2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan;
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 46/Permentan-210/8/2015 tentang Pedoman Budidaya Sapi Potong yang baik%3;
9. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31/Permentan/OT. 140/2/2014 tentang Pedoman Budidaya ayam pedaging dan ayam petelur yang baik3;
10. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014 Pembibitan Kambing dan Domba yang baik;
11. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26/Permentan /HK.140/4/2015 tentang Syarat, Tata Cara dan Standar Oparnaiongl Drncedur Pamberian Rekomendasi Tehnis izin usaha dibidang pertanian dalam rangka penanaman modal ;
12. Peraturan daerah kabupaten bone nomor 7 tahun 2016 tentang urusan pemerintah daerah (lembaran daerah kabupaten bone tahun 2016 nomor 7 , tambahan lembaran daerah kabupaten bone nomor 5);
13. Peraturan bupati bone nomor 41 tahun 2016 tentang pedoman budidaya ternak sapi;
- 1.Ketentuan umum
2.Usaha Peternakan
3.Ketentuan Perizinan Dan Pendaftaran
4.Hak Dan Kewajiban
5.Pembinaan dan Pengawasan
6.Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
|