Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONE DALAM BENTUK NON KAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bone pada Perusahaan Air Minum Daerah adalah dalam bentuk investasi permanen. Besaran penyertaan modal disesuaikan dengan jumlah hibah yang diserahkan pemerintah kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone sebesar Rp. 11.038.190.000,- (Sebelas Milyar Tiga Puluh Depalan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BONE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONE DALAM BENTUK NON KAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.5, TLD NO.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan