Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada Perubahan RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional; (2) Perubahan RPJPD Tahun 2005-2025 menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan RPJMD Tahun 2013-2018 dengan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2015-2019; (3) Rincian RPJPD Tahun 2005-2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.9
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 1290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan