Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. (1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha. (2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah; b. dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir/pertokoan; c. dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas penyediaan tempat pelelangan; d. dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan terminal; e. dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas tempat khusus parkir; f. dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa dipungutretribusi atas pelayanan penginapan/pesanggrahan/villa; g. dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak; h. dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan; i. dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga; dan j. dengan nama retribusi penjualan produksi usaha daerah dipungut retribusi atas pelayanan penjualan produksi usaha daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
20 November 2015
Tanggal Pengundangan
20 November 2015
Tanggal Berlaku
20 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.6, TLD NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan