Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2019

PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENANDATANGANI NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) BERUPA UANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini Mengatur Mengenai Penunjukan Pejabat Yang DIberi Wewenang Untuk Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Berupa Uang Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 47 Tahun 2019 tentang PENUNJUKAN PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG UNTUK MENANDATANGANI NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) BERUPA UANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2019
Tanggal Berlaku
24 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan