(1) Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat