Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 60 Tahun 2017

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 60 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
14 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2017
Tanggal Berlaku
14 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO 60
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan