Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana; c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya; d. pameran; e. diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap; g. permainan billyar dan bowling; h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; i. panti pijat, refleksi, mandi uap, spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan j. pertandingan olahraga. (1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut: a. tontonan filmditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); b. pagelaran kesenian, musik dan tari dikenakan pajak sebesar 15 % (lima belas persen); c. kontes kecantikan dan peragaan busana dikenakan pajak sebesar5 % (lima belas persen); d. pameran sebesar 10 % (sepuluh persen); e. diskotikdan klub malam sebesar 20 % (dua puluh persen); f. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10 % (sepuluh persen); g. permainan bilyard dan bowlingsebesar 10 % (sepuluh persen); h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 20 % (dua puluh persen); i. panti pijat, mandi uap/spa sebesar 30 % (tiga puluh persen); j. pertandingan olah raga termasuk kontes bina raga sebesar 15 % (lima belas persen); k. khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak sebesar 10 % (sepuluh persen); 1. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen]; dan m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10 % (sepuluh persen]

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
14 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2014
Tanggal Berlaku
14 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.3, TLD NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 905 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan