Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah : a. tontonan film; b. pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana; c. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya; d. pameran; e. diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap; g. permainan billyar dan bowling; h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; i. panti pijat, refleksi, mandi uap, spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan j. pertandingan olahraga. (1) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut: a. tontonan filmditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); b. pagelaran kesenian, musik dan tari dikenakan pajak sebesar 15 % (lima belas persen); c. kontes kecantikan dan peragaan busana dikenakan pajak sebesar5 % (lima belas persen); d. pameran sebesar 10 % (sepuluh persen); e. diskotikdan klub malam sebesar 20 % (dua puluh persen); f. sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10 % (sepuluh persen); g. permainan bilyard dan bowlingsebesar 10 % (sepuluh persen); h. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 20 % (dua puluh persen); i. panti pijat, mandi uap/spa sebesar 30 % (tiga puluh persen); j. pertandingan olah raga termasuk kontes bina raga sebesar 15 % (lima belas persen); k. khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan pajak sebesar 10 % (sepuluh persen); 1. karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen]; dan m. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10 % (sepuluh persen]
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat